Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, menggelar bimbingan teknis penyusunan dan pengendalian kontrak berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah.
"Kegiatan ini rutin kami lakukan, terutama di bagian Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ), yaitu bimbingan teknis penyusunan dan pengendalian kontrak tentang pengadaan barang dan jasa," kata Asisten II Perekonomian dan Administrasi Perkantoran Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan kegiatan bimbingan teknis penyusunan dan pengendalian kontrak itu penting dilaksanakan agar seluruh pelaku pengadaan bisa memahami bagaimana penyusunan dan pengendalian kontrak dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Menurut dia, demi membuat semua paham tentang pengadaan barang dan jasa pada kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala UK PBJ se-Kalimantan Barat.
"Memang yang hadir disini rata-rata kepala UK PBJ se-Kalimantan Barat dan seluruh kabupaten/kota kita undang juga, supaya kegiatan ini dipahami oleh semua pihak," katanya.
Ibrahim juga mengatakan akan ada evaluasi terkait perintah Wali Kota Pontianak setelah melihat hasil dari acara bimbingan teknis penyusunan dan pengendalian kontrak ini.
"Setelah ini, kami akan evaluasi perintah Wali Kota Pontianak terkait untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa ke asisten II dan apip (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan monitoring kepada perangkat daerah mana yang belum eksekusi untuk segera dilaporkan ke Wali Kota Pontianak," katanya.
Pada 2020 ini Pemkot Pontianak berkonsentrasi untuk mempercepat eksekusi pengadaan barang dan jasa, karena ada tahapan-tahapan yang harus disiapkan masing-masing pihak, demikian Yuli Trisna Ibrahim.