Pontianak (ANTARA) - Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso Pontianak mulai Senin menerapkan pembatasan besuk dalam upaya mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Namun, kita tetap memberikan izin hanya untuk dua orang keluarga pasien yang bertugas menjaga si pasien. Sementara untuk pembesuk pasien lainnya, sementara ini tidak kita perbolehkan," kata Kepala Bidang Pengendalian RSUD Soedarso Diah Kusuma Wardani di Pontianak, Senin.
Rumah sakit, menurut dia, juga memperketat aturan bagi petugas kesehatan.
"Untuk petugas kesehatan yang bertugas di sini juga diperketat. Setelah memeriksa pasien, perawat kita diwajibkan untuk mencuci tangan dan perawat juga selalu dicek kondisi tubuhnya," kata Diah.
Dia menambahkan bahwa rumah sakit sudah menyiapkan ruang isolasi khusus untuk menangani pasien yang diduga terserang COVID-19.
Selain itu rumah sakit sudah menyiapkan ruang perawatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan pasien.
"Jika ada lonjakan pasien yang terpapar corona, kita sudah menyiapkan 200 tempat tidur di gedung terpisah sehingga mereka mendapatkan perawatan khusus dan tidak disatukan dengan pasien umum," kata Diah.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan bahwa sampai Minggu (15/3) ada lima pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit dan satu diantaranya dinyatakan positif COVID-19.
"Selain itu, sudah ada 32 orang diperiksa karena pernah kontak dengan pasien yang positif corona. Mereka ini adalah perawat dan petugas yang ada di salah satu rumah sakit swasta dan sambil diisolasi, kita masih menunggu hasil pemeriksaan semuanya," kata Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa total ada 110 orang yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan terkait penularan COVID-19.
Baca juga: Tiga warga Kalbar terindikasi COVID-19 di karantina di dua RSUD
Baca juga: RSUD Soedarso Pontianak terus tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
RSUD Soedarso batasi pengunjung cegah penularan Covid-19
Senin, 16 Maret 2020 13:15 WIB