Sintang (ANTARA) - Heri Jambri resmi dilantik sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang periode 2019 - 2024 di Ruang Sidang Dewan pada Senin dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Yogi Dulhadi.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa dengan telah diambil sumpah/janji Wakil Ketua 2 DPRD Sintang maka Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sintang sudah lengkap dan diharapkan terjadi optimalisasi fungsi dan peran dewan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sekaligus juga sebagai mitra yang sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Ia melanjutkan, ada tantangan yang harus dihadapi oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sintang. "Tentunya beban pemerintah kabupaten dan tantangan DPRD Kabupaten Sintang harus bisa menyelenggarakan tiga fungsi utama, yakni menyelenggarakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang bedah APBD, kemudian yang kedua, yakni fungsi utama DPRD adalah fungsi legislasi, itu harus diingat, kemudian yang ketiga adalah tantangan menghadapi situasi ekonomi yang anjlok saat ini," ujarnya.
Jarot menjelaskan tantangan dalam menyelenggarakan fungsi utama di legislatif yakni sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, agar dana yang tidak prioritas dipangkas, kemudian dimasukkan ke dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Sintang.
Lalu, mengenai fungsi legislasi. "Kita ketahui bahwa Sintang belum semuanya diatur dengan baik, belum semuanya ada Perda yang mengatur, namun di sisi lain di tatanan nasional sedang mengalami diskursus tentang omnibus law yang menangani semuanya serba sederhana, serba simpel, dan penggabungan sinkronisasi peraturan peraturan yang ada," ujar dia.
Selain itu, mewaspadai dampak COVID-19 kepada ekonomi, rupiah anjlok, kapasitas fiskal negara terus terkuras, juga dana untuk melawan COVID-19 yang besar.
"Sehingga dibutuhkan improvisasi, inovasi, dan ide-ide cerdas dari Pemkab dan DPRD Sintang untuk mengalokasikan dana yang terbatas untuk masyarakat Kabupaten Sintang," jelasnya.
Jarot juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia bahwa DPRD bekerjalah sesuai dengan fungsinya yakni sebagai fungsi pengawasan. "Jadi jangan hanya sibuk dengan tugas pokok dan fungsi kita saja, itu tidaklah cukup, kita harus mengawasi apakah proyek-proyek pembangunan benar-benar berdampak positif dan berdampak baik bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, itu yang harus kita tegakkan sebagai fungsi pengawasan dari DPRD Sintang, dan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan juga saya yakin kemitraan strategis dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif di Sintang akan semakin baik kedepannya," kata dia.
Pada kesempatan itu, Jarot memberikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang yang telah diambil sumpah janjinya. "Saya ucapkan selamat kepada Pak Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD Sintang yang baru saja dilantik, tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi DPRD Kabupaten Sintang," ucapnya.
Heri Jambri resmi Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang
Senin, 23 Maret 2020 15:45 WIB