Pontianak (ANTARA) - Ketua KPU Kalimantan Barat (Kalbar) Ramdan mengatakan pihaknya akan menunda empat tahapan Pilkada 2020 di Kalbar, karena adanya wabah COVID-19.
"Tahapan Pilkada 2020 yang ditunda antara lain pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," kata Ramdan di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Kubu Raya tutup akses inap bagi tamu luar negeri
Hal itu sesuai dengan edaran dari KPU RI untuk menunda tahapan dalam pilkada serentak. Penundaan itu diatur dalam Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor/PL .02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Keputusan KPU RI itu masih menunda empat tahapan tersebut. Sementara untuk penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 masih belum ditetapkan," tuturnya.
Baca juga: Kadin Kalbar berikan bantuan APD tangani COVID-19 di Kota Pontianak
Sementara daerah yang terpaksa dan sudah terlanjur untuk tetap melaksanakan maka diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan kepolisian. "Jadi mereka sudah berkoordinasi terkait hal itu, selanjutnya hanya pelantikan saja tidak ada bimtek dan sebagainya. Itu sudah dilakukan semua, dan mereka hanya melantik dan mengikuti SK dari KPU RI," kata Ramdan.
Pihaknya juga melakukan revisi anggaran. Bahkan sejak awal munculnya wabah COVID-19 guna menunjang pelaksanaan kerja per kantor KPU. "Seperti penyediaan 'hand sanitizer', sekaligus penyemprotan cairan disinfektan. Ini upaya pencegahan COVID-19," katanya.
Baca juga: Satu pasien COVID-19 di Provinsi Kalbar dinyatakan sembuh
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar Faisal Riza mengatakan, terkait penundaan tahapan itu maka pengawasan lebih difokuskan kepada pemetaan kerawanan pada tahapan verifikasi calon perseorangan dan coklit guna mencegah terjadinya pelanggaran.
"Tahapan itu sedang berjalan saat ini dan pemetaan sifatnya lebih ke penginputan data dan dokumen untuk di analisis sehingga bisa di tempat," kata Faisal.
Baca juga: Pontianak jadi wilayah transmisi lokal penyebaran COVID-19
Baca juga: MUI minta umat muslim Kepri tak gelar Shalat Jumat
Baca juga: COVID-19, sejumlah pihak desak pemerintah lakukan karantina wilayah