Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat edaran penutupan sementara akses inap bagi tamu dari luar negeri, untuk mencegah COVID-19 di kabupaten itu.
"Surat edaran ini kita sampaikan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubemur Kalimantan Barat Nomor:440/O863/Kesra-B tanggal 17 Maret 2020 tentang KLB/Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomorz451/ 0528 /Kesra tanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-l9)," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kubu Raya, maka perlu dilakukan pemantauan ketat wisatawan baik domestlk maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Karolin wajibkan pelaku usaha cegah penyebaran wabah COVID-19
Terkait hal itu, Hotel/penginapan/homestay merupakan salah satu fasilitas akomodasi yang dapat menjadi sarana atau sumber penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh pemilik/pengelola hotel/penginapan/homestay di wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk menutup sementara akses bagi tamu WNA yang akan menginap di hotel/penginapan/homestay yang ada.
"Kami juga meminta kepada pemilik hotel untuk melaporkan ke Pokja COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor telepon 0561-8176537, apabila ada tamu WNI yang akan menginap namun yang bersangkutan terdeteksi datang dari luar negeri," katanya.
Pihak hotel/penginapan juga diminta untuk menyediakan sarana dan melaksanakan SOP pencegahan penyebaran COVID-19 seperti menyediakan, melaksanakan tes suhu tubuh dan menyemprotkan desinfektan kepada setiap tamu yang datang serta menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
Baca juga: DAD Bengkayang akan gelar ritual tolak bala cegah COVID -19
Muda mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada pengelola supermarket/minimarket dan pusat perbelanjaan retail untuk menyiapkan tempat pencuci tangan atau antiseptic dan selalu menyemprotkan disinfektan ditempat usahanya.
"Surat Edaran ini kami sampaikan kepada pengelola dan pemilik supermarket yang ada di Kubu Raya untuk bisa menjaga tempat mereka berdagang agar selalu steril, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten ini," kata Muda di Sungai Raya, Kamis.
Selain itu, pemilik dan pengelola supermarket juga diminta untuk selalu mengecek suhu tubuh karyawannya, termasuk para pengunjung yang akan masuk dengan menggunakan alat ukur suku infra merah.
"Jika terdapat pengunjung dalam kondisi sakit, demam dengan suhu lebih dari 38 derajat, dan sesak nafas, agar tidak masuk ke dalam tempat usahanya dan segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit terdekat," tuturnya.
Baca juga: Cegah Corona, PMI Pontianak Ajak Cuci Tangan dan Sebar Hand Sanitizer
Baca juga: PT WHW AR salurkan bantuan alat pelindung kesehatan ke masyarakat Kalbar
Baca juga: Polisi di perbatasan gencar sebarkan maklumat Kapolri cegah Virus Corona
Baca juga: Cegah Corona, Pemkab Sintang ubah sistem kerja