Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar meringkus seorang tersangka berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang sempat kabut saat dilakukan penggerebekan oleh Timsus Ditnarkoba Polda Kalbar di Kampung Beting, Kota Pontianak.
Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Kamis mengatakan, penangkapan salah satu DPO berinisial A ini di kawasan di Jalan Tritura Gang Angket, Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang yang sedang berada di lapak (tempat transaksi narkoba) dan juga menemukan tiga pucuk airsoft gun.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Kalbar, Selasa (31/3), melakukan penggerebekan lapak narkoba di Gang Angket Pontianak Timur. Saat dilakukan penggerebekan dua orang yang diduga pemilik lapak tersebut berhasil melarikan diri.
Dia melanjutkan, dari hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) tim menemukan 50 gram narkoba jenis sabu dan ada beberapa butir narkoba yang diduga ekstasi.
"Dalam penggerebekan tersebut lima orang oknum warga ditangkap, di antaranya warga Kabupaten Mempawah, warga Kabupaten Sintang dan ada beberapa orang merupakan warga Kota Pontianak. Dari lima orang saksi yang diamankan dua di antaranya wanita dan satu di antaranya adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil)," jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar ini juga mengkonfirmasi atas penangkapan salah satu DPO.
"Jadi memang dari penggerebekan ada dua yang melarikan diri, sehingga tetapkan sebagai DPO, salah satunya sudah berhasil diamankan, dari DPO pertama akan kami kembangkan untuk menemukan temannya," tambahnya.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk para saksi yang berada di rumah tersebut, katanya.
Polda Kalbar ringkus seorang DPO kasus narkoba di Kampung Beting
Kamis, 2 April 2020 14:21 WIB