Pontianak (ANTARA) - Ketua Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa melakukan kajian secara komprehensif dan mendalam sebelum penerapan.
"Pemerintah Kota perlu melakukan analisis dampak terhadap sejumlah pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan seperti pembatasan ruas Jalan Gajahmada yang saat ini juga telah diikuti dengan pembatasan di ruas jalan lainnya," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia menambahkan bahwa pembatasan skala kecil yang telah dilakukan harus dievaluasi dulu sehingga dapat gambaran untuk PSBB.
"Apa saja yang menjadi masalah harus ditemukan formulasi yang pas sebelum penerapan PSBB," kata dia.
Menurut dia, jika memang ingin PSBB di Pontianak, pemerintah harus menjamin pemenuhan hak dan kewajiban kepada masyarakat. Hal utamanya mengenai kebutuhan dasar seperti pangan dan kemudahan lainnya.
"Di mata Pemerintah masyarakat itu harus sama tidak ada memandang kelas. Pemerintah juga harus jeli terhadap kondisi masyarakat baik kategori miskin maupun rentan miskin," kata dia.
Menurut Politisi PAN itu, Pemerintah Kota juga harus mengkalkulasi seluruh kesiapan dari segi penganggaran dan sumber daya.
"Bukan hanya dari sisi kesiapan personel keamanan akan tetapi ketersediaan peralatan 'rapid test' untuk melakukan pengecekan secara massal kepada masyarakat," ujarnya.
Kembali, ia menyatakan bahwa fraksinya tidak akan mendukung pelaksanaan PSBB di Kota Pontianak tanpa melewati kajian pertimbangan secara matang.
Kendati demikian, Pihaknya menilai secara umum sejumlah langkah dan penanganan COVID- 19 di Kota Pontianak sudah baik. Ia berharap wabah ini segera berlalu dan perlu peran serta semua pihak dalam pencegahan dan penanganannya.
"Wabah ini dapat segera diatasi dengan kekompakan seluruh lini pemerintah dan lini masyarakat. Jika semua bergerak dan disiplin bersama pandemi ini tentu akan segera berlalu," katanya.
Fraksi AKB DPRD Kota Pontianak tak setujui PSSB tanpa kajian
Jumat, 1 Mei 2020 20:28 WIB