Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan kembali mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kalbar untuk tidak mudik saat Lebaran, mengingat semakin banyaknya kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) terkait COVID-19.
"Saya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk tidak mudik Lebaran ditengah adanya pandemi COVID-19 tahun ini. Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat menjadi alasan larangan mudik tersebut," kata Ria Norsan di Pontianak, Rabu.
Ia menyatakan larangan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi. Dan seluruh jajaran pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar sepakat untuk tidak mudik mengingat kondisi sekarang ditengah pandemi COVID-19 banyak sekali ditemukan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kalau untuk ASN yang melakukan mudik. Kita akan rapatkan lagi bersama gubernur Kalbar yang akan memutuskan apakah akan di ambil tindakan sebagai sanksi bisa saja seperti penurunan pangkat dan gaji ASN ditahan," tuturnya.(5/5/2020).
Baca juga: Warga gunakan travel gelap untuk mudik saat PSBB Pekanbaru
Mantan Bupati Mempawah itu mengatakan, pemerintah melarang ASN dan masyarakat untuk tidak mudik agar tidak membawa virus ke daerah tujuannya . "Seandainya memang dia termasuk OTG yang tidak diketahui . Bayangkan jika itu terjadi saat pulang kampung saat Lebaran dan dia bersalam dengan banyak orang, otomatis akan banyak yang tertular," katanya.
Sehingga ia mewanti-wanti agar hal seperti itu tidak sampai terjadi dan sebisa mungkin untuk dihindari. Karena itulah salah satu yang menjadi risiko ketika harus mudik dalam keadaan seperti ini.
"Makanya dilarang mudik dan tahan dulu sampai keadaan atau situasi di Kalbar sudah kondusif baru bisa pulang kampung . Jadi tentu ada sanksi bagi ASNyang ketauan mudik dan sankinya bisa berupa penundaan pangkat tapi tentu diawali dengan teguran dulu," kata Ria Norsan.
Sebelumnya terkait larangan mudik Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, kebijakan tersebut masih dipertimbangan atas dasar ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Baca juga: Penumpang Damri Pontianak anjlok 90 persen dampak COVID-19
Baca juga: Protokol ketat penerbangan khusus Pontianak - Jakarta mulai besok
Baca juga: Dishub Kalbar gencarkan sosialisasi tidak mudik untuk cegah penyebaran COVID-19
Norsan kembali ingatkan ASN untuk tidak mudik Lebaran
Rabu, 6 Mei 2020 16:23 WIB