Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat DKI Jakarta bahwa saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya namun mengikuti tanggal pencetakan SIM.
"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.
Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujarnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Bengkayang gratiskan perpanjangan SIM
Baca juga: Pembuatan SIM internasional kini lebih mudah
Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Pada kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM
"Tadi saya diberitahu oleh petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Nita, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Utara.
Masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir
Rabu, 8 Juli 2020 15:31 WIB