Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat memastikan tidak ada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang berusia di atas 50 tahun, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk mengantisipasi petugas pemilu di usia rentan terpapar dari COVID-19.
"Berdasarkan hasil monitor yang dilakukan dalam masa pembentukan PPDP, memang ada calon PPDP yang berupaya mendaftar yang usianya melebihi ketentuan, tetapi kemudian ditolak karena tidak memenuhi ketentuan," kata anggota KPU Kalbar, Lomon di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, saat melakukan perekrutan beberapa waktu lalu, KPU telah menetapkan sejumlah syarat, termasuk syarat usia untuk menjadi PPDP, dengan batas usia adalah 20 tahu hingga 50 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Pengaturan batasan usia minimal dan maksimal bagi PPDP di Pemilihan 2020 ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas berkenaan dengan pandemi COVID-19 karena virus ini memiliki dampak yang lebih berat terhadap usia yang lebih tua.
"Syarat ini juga akan berlaku bagi KPPS yang akan dibentuk pada November mendatang," tuturnya.
Lomon menambahkan, terkait dengan pembentukan petugas pemilihan, KPU di daerah telah membentuk PPK dan PPS sebelum penundaan tahapan. Sedangkan PPDP, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020, dibentuk pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020 dengan masa kerja 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
"Seperti yang kita ketahui, Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19, maka seluruh tahapan pemilihan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Untuk diketahui juga, katanya, bahwa tahapan yang ditunda karena bencana non-alam COVID-19 pada Maret lalu yaitu pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya 15 Juni 2020 KPU di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kembali melanjutkan tahapan yang sempat ditunda. Empat tahapan yang ditunda tersebut dilanjutkan kembali.
"Tapi saat ini rekan-rekan kami sedang bekerja melakukan Bimtek bagi PPDP yang akan mulai melaksanakan tugasnya pada 15 Juli mendatang. Jadi prinsipnya petugas pemilihan di tujuh kabupaten siap," kata Lomon.