Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan dirinya sudah menginstruksikan kepada semua SKPD dan kantor yang ada di jajaran pemerintahnya untuk tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Ini kami terapkan agar masyarakat bisa disiplin menggunakan masker dalam penerapan protokol kesehatan," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk di Landak memang tidak ada denda, tapi dirinya berpesan kepada seluruh kantor pemerintah dan pelayanan publik untuk tidak boleh melayani orang yang datang tanpa masker. "Ini kita harus tegas, bukannya saya tidak mau memberikan pelayanan, tapi tolong saling menjaga," tuturnya
Terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Landak, dirinya mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah dengan cara selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah, sering mencuci tangan serta melakukan olahraga agar tubuh selalu sehat.
Saat melakukan kunjungan kerja di Mempawah Hulu, ia juga membagi masker kepada masyarakat yang ada di Pasar Karangan sekaligus mensosialisasikan kembali penggunaan masker ketika berada diluar rumah.
"Maskernya dipakai ketika berada di luar rumah, supaya kita sama-sama saling menjaga dan melindungi. Ini kok disuruh pakai masker kok susah," katanya.
Lebih lanjut Bupati Karolin menjelaskan bahwa saat ini pandemi COVID-19 sedang masa puncaknya yang dikarenakan orang sudah mulai lupa dan mengabaikan bahwa virus corona merupakan penyakit yang berbahaya.
"Saya tidak suka memarahi masyarakat, memberikan denda dan sebagainya dalam melakukan pencegahan Pandemi COVID-19 ini karena saya tahu keadaan ekonomi masyarakat saat ini yang sedang sulit. Saya sangat mengerti keadaan masyarakat, oleh karena itu saya meminta agar masyarakat juga mengerti keadaan saat ini dengan mematuhi protokol kesehatan agar masyarakat tetap sehat," tuturnya.
Karolin instruksikan SKPD tolak layani masyarakat tak bermasker
Selasa, 15 September 2020 16:29 WIB