Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menangkap Resnu, seorang terduga pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten pornografi.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap pelaku ini di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Disdikbud Kalbar sesalkan pelajar simpan video porno di ponsel
Baca juga: Seorang pelajar Putussibau terjaring simpan video porno di ponselnya
Sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Sedangkan terduga pelaku penyebar video konten pornografi ini bernama Resnu Aldi berumur 22 Tahun, warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto. Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya.
Ia mengatakan, kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten pornografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini
.
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut.
Baca juga: MS sebar video porno mirip Syahrini demi tambah followers
Baca juga: Admin Singkawang Informasi diingatkan tidak sebarkan video porno
Baca juga: Bupati geram, beredarnya video syur oknum guru mencoreng dunia pendidikan
Polisi tangkap pelaku penyebar video pornografi mantan kekasihnya
Rabu, 16 September 2020 14:11 WIB