Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengeluarkan teguran tertulis kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
“Ya benar, kami telah mengeluarkan satu surat peringatan tertulis kepada pasangan calon yang kami nilai melanggar protokol kesehatan. Dari mulai hari pertama kampanye sampai saat ini, dari pengawasan yang dilakukan baru ada satu paslon yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa teguran tertulis tersebut diberikan Bawaslu setelah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan petugas COVID-19. Dalam teguran tertulis itu, Bawaslu meminta kepada pasangan calon yang melakukan kampanye untuk membubarkan diri setelah satu jam surat peringatan diterima.
“Pasangan calon dan tim kooperatif, sebelum satu jam, kampanye sudah bubar,” ucapnya.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah, jumlah peserta kampanye melebihi jumlah ketentuan yang ditetapkan dan peraturan KPU. Peserta yang hadir hanya boleh sebanyak 50 orang. Sampai hari ini, Ia menambahkan, belum ada ada lagi pelanggaran kampanye berupa pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Sampai hari ini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran baru, dan kita berharap ke depan pelanggaran tersebut tidak ada lagi. Kita berharap juga Paslon terus menaati peraturan yang ada, tidak melanggar protokol kesehatan, dan semoga semua masyarakat sehat dan Pilkada sukses,” harap dia.
Dalam Pilkada Bengkayang 2020 terdapat empat Paslon yang berlaga di pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Paslon nomor urut Nomor urut 1 yakni Sebastianus Darwis- Syamsul Rizal, Nomor urut 2 diperoleh pasangan Mox Fu Tjhiu – Aliong, Nomor Urut 3 Paslon Martinus - dr. Carlos Djaafara dan Nomor Urut 4 Paslon Herman Ivo - Yohanes Pasti.