Pontianak (ANTARA) - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kalbar menyambut baik kebijakan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 karena dapat membantu pelaku UMKM untuk bangkit dari dampak wabah COVID-19.
"Kondisi perekonomian yang tertekan membuat sebagian besar usaha juga terhambat. Dengan restrukturisasi kredit juga memberi ruang bagi debitur untuk menata kembali keuangan karena perekonomian melambat. Restrukturisasi untuk memberi ruang ekonomi tetap bergerak. Kita dari wanita pengusaha yang memanfaatkan program tersebut menyambut positif sekali baik yang bergabung di IWAPI atau pun tidak," ujar Ketua IWAPI Kalbar Oktavia di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas anggota IWAPI Kalbar itu pelaku UMKM yang usahanya banyak terdampak COVID- 19 sehingga arus kas terganggu. Kemudian perbankan yang menawarkan berbagai skema restrukturisasi kredit kepada debiturnya seperti penundaan pembayaran bunga, perpanjangan tenor, penurunan bunga, penundaan pembayaran cicilan dan lain-lain harus dimanfaatkan pelaku usaha.
"Sehingga, setidaknya untuk pengusaha yang usahanya tidak operasional selama pandemi dengan memanfaatkan program ini mereka bisa bernafas dengan hanya bayar bunga," kata dia.
Namun ia menyaran pelaku usaha jangan mengajukan restrukturisasi kredit sebelum mengetahui secara detail syarat dan kondisi restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh perbankan.
"Hal itu supaya tidak menyulitkan debitur itu sendiri ke depannya. Debitur jangan lupa restrukturisasi kredit tidak menghapus utang. Program keringanan ini hanya mendesain skema pembayaran cicilan menjadi lebih sesuai dengan kemampuan saja," kata dia.
Sementara itu, akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Muhammad Fahmi, SE Ak, MM menilai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dalam kondisi masih di tengah wabah COVID - 19 sangat tepat. Pelaku usaha yang baru menyesuaikan di era normal baru tersebut baru beradaptasi tidak dikejutkan dengan kredit yang seperti semula.
"Dalam kondisi seperti ini perpanjangan relaksasi sangat mengadopsi kondisi terbaru ekonomi kita. Relaksasi dalam kondisi baru sembuh dan perlu kondisi atau suasana tidak dikejutkan kerja penuh. Ini sanga baik," jelas dia.
Hanya saja kata dia, pemerintah melalui OJK bisa memberikan keseimbangan antara nasabah dengan industri keuangan. Kedua pihak tersebut tidak ada yang goyah dan berdampak ke ekonomi baik secara makro maupun mikro.
"Kebijakan yang seimbang perlu diperhatikan. Namun secara umum kebijakan ini sangat baik dan pelaku usaha bisa memanfaatkan dengan baik," ajak dia.
IWAPI Kalbar akui perpanjangan restrukturisasi kredit bantu UMKM bangkit
Jumat, 6 November 2020 11:32 WIB