Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Kalimantan Barat Alfiansyah mengatakan saat ini masih ada kekeliruan pemahaman kepala desa atas tujuan pendirian badan usaha milik desa (BUMDes).
Menurut Alfiansyah salah satu fungsinya agar bisa digunakan untuk membantu orang tidak mampu ketika mulai menjalankan usaha.
Menurut Alfiansyah salah satu fungsinya agar bisa digunakan untuk membantu orang tidak mampu ketika mulai menjalankan usaha.
"Saya lihat selama ini yang mendapat pinjaman modal usaha melalui BUMDes justru orang yang sudah mampu dan punya usaha, lalu bagaimana nasib orang yang tidak mampu, kapan kemiskinan di desa bisa teratasi," kata Alfiansyah di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Alfiansyah, BUMDes itu ada dua tujuannya yang pertama untuk keuntungan dan untuk sosial.
Tetapi kenyataan yang terjadi di desa selama ini, BUMDes semata-mata hanya untuk mencari keuntungan desa, tanpa menjalankan fungsi sosialnya.
Alfiansyah mengaku sudah kerap kali mengunjungi desa, rata-rata yang ditemui pihak desa hanya memberikan modal usaha bagi warganya yang sudah punya usaha dan kategori orang mampu, sementara orang tidak mampu yang ingin berusaha tidak diberikan pinjaman modal dengan alasan tidak bisa mengembalikan pinjaman.
"Kades mestinya memberikan pinjaman modal usaha kepada warga tidak mampu dengan diberikan kelonggaran hingga usaha yang bersangkutan mendatangkan keuntungan, yang dituangkan ke dalam peraturan desa, selama sekian bulan tidak ditarik setoran pinjaman kepada orang tidak mampu dan itu diperbolehkan, aturannya ada," kata Alfiansyah.
Salah satu contoh, kata Alfiansyah, ada warga tidak memiliki pekerjaan dan kategori tidak mampu, oleh pihak desa diberikan modal usaha untuk peternakan ayam.
Selama ayam tersebut belum menghasilkan pihak BUMDes jangan menarik pinjaman modal, tetapi harus diatur dan di dampingi warga tersebut sampai berhasil, ketika sudah berhasil baru disepakati hasilnya dibagi dua atau secara persentase dengan pihak desa.
Selama ayam tersebut belum menghasilkan pihak BUMDes jangan menarik pinjaman modal, tetapi harus diatur dan di dampingi warga tersebut sampai berhasil, ketika sudah berhasil baru disepakati hasilnya dibagi dua atau secara persentase dengan pihak desa.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan kades, agar menerapkan tujuan BUMDes untuk sosial, agar pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak timpang, yang kaya semakin kaya dan yang melarat semakin melarat, karena tujuan dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat dan salah satu indikator menuju desa maju dan mandiri itu bidang ekonomi," tutur Alfiansyah.
Ia berpesan jika masih ada keraguan kepala desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDes silahkan bertanya, jangan sampai ketakutan dan keraguan membuat masyarakat tidak sejahtera.
"Yang namanya BUMDes tidak bisa setahun dua tahun tampak hasilnya, untuk pendapatan desa membutuhkan proses panjang, tetapi sebaliknya jika BUMDes semata-mata ingin mencari keuntungan tanpa sosial maka pertumbuhan ekonomi di desa akan timpang dan kemiskinan tidak pernah bisa di hilangkan," pesan Alfiansyah.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dari 278 desa di daerah tersebut baru 263 desa yang memiliki BUMDes.