Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menilai hingga saat ini pelibatan RT/RW dan komunitas dalam memberikan edukasi serta sosialisasi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu belum optimal.
"Ada beberapa RT/RW yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tetapi sebagian besar masih belum optimal," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan kendala di lapangan memang masih banyak, salah satunya tingkat kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan yang perlu ditingkatkan lagi ke depannya.
"Tetapi mereka (RT/RW) sudah berbuat, tapi masih belum maksimal. Pelibatan mereka itu dalam membantu pemerintah mengawasi masyarakatnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Akhirnya, menurut Edi, memang harus dilibatkan Satpol-PP dan TNI/Polri dalam melakukan penindakan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Tetapi minimal RT/RW bisa mengerem aktivitas yang berpotensi kerumunan, dengan melaporkan kepada Satgas COVID-19 dalam melakukan penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah melibatkan sebanyak 3.207 orang pada Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 terkait penerapan pembatasan sosial berbasis komunitas, dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Satgas tersebut kami bentuk mulai di tingkat RT/RW sehingga semua pihak ikut terlibat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Keterlibatan komunitas pada satgas itu sebagai upaya pengendalian dan pencegahan pandemi COVID-19 hingga tingkat RT/RW di Kota Pontianak, katanya.
"Karena untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini dibutuhkan keterlibatan semua pihak, sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan menggunakan sabun, maka hal itu akan sia-sia," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sidiq menambahkan maksud dari pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan suatu penyakit, salah satunya COVID-19.
"Konsep dari komunitas ini, di antaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, satgas itu juga bisa melakukan langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif COVID-19, agar tidak sampai menular ke anggota lainnya.
Baca juga: Pemkab Landak terbaik nasional sosialisasi 3M kepada anak
Baca juga: Wapres minta ulama dan ormas Islam sosialisasi pentingnya vaksin COVID-19
Baca juga: Kota Singkawang gencarkan sosialisasi protokol kesehatan
RT/RW belum optimal sosialisasi pencegahan COVID-19
Kamis, 3 Desember 2020 18:32 WIB