Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah penularan COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Tjahjo mengatakan dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (21/12) malam, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur 'Nataru'.
Maka, ia merasa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur 'Nataru' di masa pandemi COVID-19 tersebut.
"Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (21/12).
Tjahjo mengatakan ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru saja dikeluarkan. Namun poin utamanya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur 'Nataru'. Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal.
"Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata dia.
Dan yang tidak kalah penting, dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar Pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur 'Nataru' untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti. Ia meminta agar tanggal cuti bersama sudah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
"Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020," ujarnya.
Dengan demikian, ASN mulai cuti bersama Natal pada 24 Desember, kemudian libur Hari Natal 25 Desember, dan 26-27 Desember itu akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Kemudian tidak ada cuti bersama lagi, hingga libur cuti bersama 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri yang lalu, dan kemudian 1 Januari 2021 libur tahun baru.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur tersebut.
"Pengaturan cuti secara ketat dan selektif ini dilakukan dengan memperhatikan, beberapa hal. Pertama, kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Tjahjo.
Poin lain yang diatur dalam surat edaran, lanjut Tjahjo, terkait dengan disiplin pegawai. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu: Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga atau Daerah harus memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Masa berlaku surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," kata Tjahjo.