Bangkok (ANTARA) - Otoritas di ibu kota Thailand, Bangkok, akan menutup seluruh sekolah selama dua minggu setelah libur Tahun Baru demi mengendalikan gelombang baru penyebaran baru COVID-19, kata pemerintah kota, Jumat.
Thailand melaporkan 279 kasus baru COVID-19, hari ini (1/1), yang sebagian besar di antaranya terhubung dengan klaster para pekerja migran di Provinsi Samut Sakhon di wilayah selatan Bangkok. Pemerintah juga menemukan adanya lonjakan kasus terkait klaster di tempat judi ilegal di Provinsi Rayong.
Klaster-klaster itu memicu penyebaran virus di Bangkok, sehingga otoritas setempat memperketat aturan demi mencegah penularan.
"Kami mulai melihat adanya kasus baru pada pelajar dan pekerja di sektor jasa," kata juru bicara Pemerintah Kota Metropolitan Bangkok, Pongsakorn Kwanmuang.
Baca juga: Di Sabah COVID-19 jenis baru ditemukan, Pulau Sulu di Filipina ditutup
Baca juga: Polresta Pontianak antisipasi kerumunan warga di malam Tahun Baru
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menutup lebih banyak tempat," kata Pongsakorn menambahkan.
Seluruh sekolah, pusat penitipan anak dan orang lanjut usia, taman bermain anak-anak, dan tempat les akan tutup pada 4-17 Januari, sementara sarana umum lainnya termasuk taman bermain, tempat pemandian umum, dan panti pijat ditutup sejak Sabtu (2/1), sebut Pongsakorn.
Ia mengatakan pemerintah kota juga mempertimbangkan pemberlakuan larangan makan di restoran, tetapi masalah itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim satuan tugas pengendalian COVID-19 Thailand, Sabtu.
Thailand melaporkan dua korban jiwa baru akibat COVID-19 hari ini. Total pasien positif COVID-19 di Thailand sejak COVID-19 mewabah pada Januari ada sebanyak 7.163 jiwa dan 63 di antaranya meninggal dunia.
Sebagian besar kasus positif baru di Thailand merupakan hasil dari penularan lokal, sementara enam lainnya merupakan kasus impor dari luar negeri, kata satuan tugas COVID-19 Thailand.
Sumber: Reuters
Baca juga: Kapolresta Pontianak melarang warga rayakan malam Tahun Baru
Baca juga: Indonesia tutup pintu bagi warga asing per 1 Januari 2021
Baca juga: Dinkes Bandung minta waspada corona jenis baru