• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalbar
Rabu, 3 Maret 2021
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Nadiem luncurkan program Guru Belajar dan Berbagi

      Nadiem luncurkan program Guru Belajar dan Berbagi

      Rabu, 3 Maret 2021 9:51

      Nadiem harap calon guru PPPK bisa manfaatkan program belajar mandiri

      Nadiem harap calon guru PPPK bisa manfaatkan program belajar mandiri

      Rabu, 3 Maret 2021 9:49

      Beraksi di Batam dan Jakarta, pelaku curanmor ditangkap di Jambi

      Beraksi di Batam dan Jakarta, pelaku curanmor ditangkap di Jambi

      Rabu, 3 Maret 2021 9:27

      4.621 pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran masih rawat inap

      4.621 pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran masih rawat inap

      Rabu, 3 Maret 2021 9:19

      BMKG: Hujan sedang-lebat diprediksi terjadi di sejumlah wilayah

      BMKG: Hujan sedang-lebat diprediksi terjadi di sejumlah wilayah

      Rabu, 3 Maret 2021 9:10

  • Kalbar
    • Umum
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Landak
    • Kab Kayong Utara
    • Kabupaten Melawi
    • Kabupaten Sintang
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Info Pajak
    • Kota Singkawang
    • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
    • Ekonomi
        • Umum
        • Warta BI Kalbar
        BNI turunkan suku bunga kredit

        BNI turunkan suku bunga kredit

        Rabu, 3 Maret 2021 9:37

        KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi

        KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi

        Rabu, 3 Maret 2021 7:00

        Maria Lestari siapkan perhatian khusus untuk petani

        Maria Lestari siapkan perhatian khusus untuk petani

        Selasa, 2 Maret 2021 16:20

        Pemerintah jamin permudah proses perizinan Arwana di Kalimantan

        Pemerintah jamin permudah proses perizinan Arwana di Kalimantan

        Senin, 1 Maret 2021 22:01

        BI longgarkan DP kendaraan baru dan KPR

        BI longgarkan DP kendaraan baru dan KPR

        Kamis, 18 Februari 2021 16:09

        Utang luar negeri Indonesia capai 417,5 miliar dolar AS

        Utang luar negeri Indonesia capai 417,5 miliar dolar AS

        Senin, 15 Februari 2021 12:27

        Demplot bawang merah di Bengkayang hasilkan 21 ton per hektare

        Demplot bawang merah di Bengkayang hasilkan 21 ton per hektare

        Sabtu, 9 Januari 2021 20:02

        KPw BI Kalbar Berbagi Kasih Natal 2020

        KPw BI Kalbar Berbagi Kasih Natal 2020

        Senin, 21 Desember 2020 22:07

    • Sospolhukam
      • Tiga kapal ikan ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan

        Tiga kapal ikan ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan

        Rabu, 3 Maret 2021 9:29

        Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

        Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

        Rabu, 3 Maret 2021 8:56

        KLHK: Jumardi bisa ajukan penangguhan penahanan

        KLHK: Jumardi bisa ajukan penangguhan penahanan

        Selasa, 2 Maret 2021 23:39

        MUI tegaskan peredaran miras kontraproduktif dengan wisata halal

        MUI tegaskan peredaran miras kontraproduktif dengan wisata halal

        Selasa, 2 Maret 2021 16:28

        Inilah tiga korban Sriwijaya Air SJ-182 yang belum teridentifikasi

        Inilah tiga korban Sriwijaya Air SJ-182 yang belum teridentifikasi

        Selasa, 2 Maret 2021 16:25

    • Travel & Budaya
      • Butuh puluhan tahun untuk pulihkan hutan terdampak erupsi Merapi

        Butuh puluhan tahun untuk pulihkan hutan terdampak erupsi Merapi

        Rabu, 3 Maret 2021 9:51

        Indonesia fokus tuntaskan masalah kekerdilan di tengah pandemi

        Indonesia fokus tuntaskan masalah kekerdilan di tengah pandemi

        Rabu, 3 Maret 2021 9:41

        Mengenang sosok Rina Gunawan

        Mengenang sosok Rina Gunawan

        Rabu, 3 Maret 2021 9:22

        BMKG umumkan peringatan dini hujan di sejumlah wilayah termasuk Kalbar

        BMKG umumkan peringatan dini hujan di sejumlah wilayah termasuk Kalbar

        Rabu, 3 Maret 2021 9:18

        BMKG memprakirakan sebagian Indonesia termasuk Kalbar turun hujan lebat

        BMKG memprakirakan sebagian Indonesia termasuk Kalbar turun hujan lebat

        Selasa, 2 Maret 2021 10:51

    • Pro-Bisnis
      • Stimulus Listrik Maret sudah siap, kini bisa dinikmati lewat PLN Mobile

        Stimulus Listrik Maret sudah siap, kini bisa dinikmati lewat PLN Mobile

        Selasa, 2 Maret 2021 14:15

        Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

        Telkom gerak cepat tangani kabel optik yang putus terkena excavator

        Senin, 1 Maret 2021 19:30

        Mulai hari ini Pertamina jual BBM lebih murah di Sulut

        Mulai hari ini Pertamina jual BBM lebih murah di Sulut

        Senin, 1 Maret 2021 10:27

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        Senin, 1 Maret 2021 9:52

        Penjualan mobil bekas akan terdampak relaksasi PPnBM

        Penjualan mobil bekas akan terdampak relaksasi PPnBM

        Minggu, 28 Februari 2021 20:43

    • Olahraga
      • Juventus pangkas jarak dari posisi puncak setelah hajar Spezia 3-0

        Juventus pangkas jarak dari posisi puncak setelah hajar Spezia 3-0

        Rabu, 3 Maret 2021 9:25

        Pangeran Tunku Ismail dari Johor berniat beli Valencia

        Pangeran Tunku Ismail dari Johor berniat beli Valencia

        Rabu, 3 Maret 2021 7:38

        Juventus gagal bawa tiga poin dari kandang Verona

        Juventus gagal bawa tiga poin dari kandang Verona

        Minggu, 28 Februari 2021 5:35

        Arsenal lewati Benfica ke 16 besar Liga Europa

        Arsenal lewati Benfica ke 16 besar Liga Europa

        Jumat, 26 Februari 2021 5:34

        Penggunaan GeNose di Piala Menpora, IDI tolak komentar sebelum ada bukti ilmiah

        Penggunaan GeNose di Piala Menpora, IDI tolak komentar sebelum ada bukti ilmiah

        Kamis, 25 Februari 2021 21:47

    • Foto
      • Kegiatan belajar tatap muka kembali digelar

        Kegiatan belajar tatap muka kembali digelar

        Senin, 22 Februari 2021 14:03

        Truk terbalik menutup badan jalan

        Truk terbalik menutup badan jalan

        Senin, 22 Februari 2021 12:49

        Membawa jenazah melewati banjir

        Membawa jenazah melewati banjir

        Senin, 22 Februari 2021 11:47

        Jalan nasional rusak parah

        Jalan nasional rusak parah

        Minggu, 21 Februari 2021 6:49

        Menyeberangi sungai menggunakan rakit bambu

        Menyeberangi sungai menggunakan rakit bambu

        Jumat, 19 Februari 2021 11:18

    • Video
      • Tidak ada negosiasi hukum bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi

        Tidak ada negosiasi hukum bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi

        Selasa, 2 Maret 2021 17:35

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        PLN perbanyak SPKLU untuk penggunaan kendaraan listrik

        Senin, 1 Maret 2021 9:52

        Dikepung 741 titik api, 6 kabupaten/kota di Kalbar Siaga Karhutla

        Dikepung 741 titik api, 6 kabupaten/kota di Kalbar Siaga Karhutla

        Sabtu, 27 Februari 2021 20:19

        BNNP Kalbar ungkap pengedar narkoba jaringan lapas

        BNNP Kalbar ungkap pengedar narkoba jaringan lapas

        Kamis, 25 Februari 2021 17:20

        Gelar pasukan operasi gaktib dan yustisi POM TNI 2021

        Gelar pasukan operasi gaktib dan yustisi POM TNI 2021

        Kamis, 25 Februari 2021 15:24

    Bantu jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara

    Senin, 18 Januari 2021 21:28 WIB

    Bantu jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara

    Suasana sidang pembacaan vonis terhadap pengusaha Andi Irfan Jaya yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pembacaan vonis dilangsungkan melalui sarana "video conference" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

    "Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Andi Irfan Jaya terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dari Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan kedua dari Pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Ignatius.

    Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan Andi Irfan.

    "Terdakwa bersikap sopan; terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," ujar hakim Ignatius pula.

    Dalam dakwaan pertama, Andi Irfan Jaya terbukti memberikan pembantuan agar terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

    Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Pada pertemuan itu diserahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan "HA" selaku pejabat Mahkamah Agung yang total biayanya adalah 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

    Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.

    Andi Irfan lalu memberikan 500 ribu dolar AS itu kepada Pinangki. Pinangki lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking.

    "Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa dan sebagian yaitu 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP 'lawyer' sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400 ribu dolar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS," kata hakim Ignatius.

    Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar 450 ribu dolar AS masih ada dalam penguasaan Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Pinangki selaku pegawai negeri.

    "DP 50 persen sebesar 500 ribu dolar AS itu adalah bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan Djoko Tjandra yang dituangkan dalam action plan dengan bagian terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS untuk urusan lain-lain adalah juga janji pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, sehingga unsur menerima janji atau pemberian telah terpenuhi dalam perbuatan jaksa Pinangki," ujar hakim Ignatius.

    Dalam dakwaan kedua alternatif kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, yaitu untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

    Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dengan cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama.

    "Meski awalnya terdakwa tidak ada niat jahat, tapi terdakwa punya niat yang sama untuk melakukan pemufakatan jahat saat bertemu pada 25 November 2019 bersama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," kata hakim Ignatius lagi.

    Baca juga: Politisi NasDem jadi tersangka kasus Pinangki
    Pewarta : Desca Lidya Natalia
    Editor : Teguh Imam Wibowo
    COPYRIGHT © ANTARA
    Cetak

    Berita Terkait

    Politisi NasDem jadi tersangka kasus Pinangki

    Politisi NasDem jadi tersangka kasus Pinangki

    Rabu, 2 September 2020 21:19

    Jaksa ungkap Pinangki kirim uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga

    Jaksa ungkap Pinangki kirim uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga

    Senin, 30 November 2020 16:14

    Joko Tjandra didakwa suap jaksa dan dua jendral Polri hingga Rp15 miliar

    Joko Tjandra didakwa suap jaksa dan dua jendral Polri hingga Rp15 miliar

    Senin, 2 November 2020 22:34

    Ini aliran dana Jaksa Pinangki dari "fee" Joko Tjandra

    Ini aliran dana Jaksa Pinangki dari "fee" Joko Tjandra

    Rabu, 23 September 2020 14:38

    Nama Jaksa Agung muncul dalam kasus Pinangki

    Nama Jaksa Agung muncul dalam kasus Pinangki

    Rabu, 23 September 2020 13:41

    Jaksa Pinangki 9 kali bertemu Djoko Tjandra, Kejagung beri sanksi disiplin berat

    Jaksa Pinangki 9 kali bertemu Djoko Tjandra, Kejagung beri sanksi disiplin berat

    Kamis, 30 Juli 2020 4:15

    Bareskrim - Kejagung belum serahkan salinan berkas Djoko Tjandra ke KPK

    Bareskrim - Kejagung belum serahkan salinan berkas Djoko Tjandra ke KPK

    Kamis, 12 November 2020 13:03

    Ombudsman ikut periksa kasus Djoko Tjandra

    Ombudsman ikut periksa kasus Djoko Tjandra

    Kamis, 10 September 2020 20:03

    Empat tersangka gratifikasi penghapusan "red notice" Djoko Tjandra

    Empat tersangka gratifikasi penghapusan "red notice" Djoko Tjandra

    Jumat, 14 Agustus 2020 19:03

    Pengacara Djoko Tjandra juga ditahan

    Pengacara Djoko Tjandra juga ditahan

    Sabtu, 8 Agustus 2020 23:37

    KPK punya bukti kuat Nurdin Abdullah terlibat kasus suap

    KPK punya bukti kuat Nurdin Abdullah terlibat kasus suap

    Minggu, 28 Februari 2021 13:27

    Terkait kasus korupsi bansos, KPK panggil pengacara Hotma Sitompul

    Terkait kasus korupsi bansos, KPK panggil pengacara Hotma Sitompul

    Jumat, 19 Februari 2021 13:51

    Terpopuler

    Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

    Terus naik, harga karet di Kalbar tembus Rp22.000 per kilogram

    Pemerintah siap bangun 130 menara telekomunikasi di Kapuas Hulu

    Pemerintah siap bangun 130 menara telekomunikasi di Kapuas Hulu

    Wabup Kapuas Hulu minta azan selalu berkumandang di Surau Pemda

    Wabup Kapuas Hulu minta azan selalu berkumandang di Surau Pemda

    Istri terduga teroris dipulangkan ke Sekadau

    Istri terduga teroris dipulangkan ke Sekadau

    Kemenhub kembangkan lima terminal bis antarnegara di Kalbar

    Kemenhub kembangkan lima terminal bis antarnegara di Kalbar

    Top News

    • BNI turunkan suku bunga kredit

      BNI turunkan suku bunga kredit

      Rabu, 3 Maret 2021 9:37

    • Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

      Vaksin COVID-19 diwajibkan untuk Haji 2021

      Rabu, 3 Maret 2021 8:56

    • Pangeran Tunku Ismail dari Johor berniat beli Valencia

      Pangeran Tunku Ismail dari Johor berniat beli Valencia

      Rabu, 3 Maret 2021 7:38

    • KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi

      KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi

      Rabu, 3 Maret 2021 7:00

    • Aliansi Mahasiswa Sambas tuntut aparat bebaskan Jumardi

      Aliansi Mahasiswa Sambas tuntut aparat bebaskan Jumardi

      Selasa, 2 Maret 2021 23:42

    ANTARA News Kalimantan Barat
    Tweets by @AntaraKalbar
    Antara News kalbar
    kalbar.antaranews.com
    Copyright © 2017
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kalbar
    • Ekonomi
    • Sospolhukam
    • Travel & Budaya
    • Pro-Bisnis
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA