Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara (Pemda KKU), Kalimantan Barat melakukan refocusing dan realokasi anggaran dari Dana Alaokasi Umum (DAU) untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut sebesar Rp35 miliar.
“Pemerintah pusat mengharuskan daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19. Dari DAU Kabupaten Kayong Utara Rp444 miliar dipotong sebesar Rp35 milyar untuk penanganan wabah tersebut,” ujar Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan Daerah KKU Tengku Rosihan Anwar saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi anggaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan dan desa tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19. Pemda setempat diwajibkan melaporkan keuangan daerah paling lama tiga bulan setelah surat edaran tersebut dikeluarkan .
Selain refocusing dan realokasi anggaran dari DAU, Pemda KKU juga melakukan untuk dana desa sebesar Rp15 miliar untuk penanganan COVID-19. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2021.
“Jadi total yang direalokasikan dan refocusing serta pemangkasan sebesar Rp50 miliar untuk penanganan COVID-19 di Kayong Utara,"katanya
Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kayong Utara segera melakukan sejumlah langkah seperti menunda kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAU sampai adanya instruksi dari Bupati Kayong Utara.
“Kami akan mengeluarkan surat baru ke beberapa OPD untuk melakukan efisiensi terhadap operasional, perjalanan dinas,minimal 50 persen dari pagu yang telah dialokasikan karena kita akan melakukan pemangkasan anggaran,”jelasnya.
Untuk penggunaan dana Rp35 miliaran itu sendiri tambahnya, sesuai arahan dari pemerintah pusat yaitu dalam rangka dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi .
Kemudian dana tersebut juga untuk distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVJD-19 ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah .
“Kalau tahun 2020, insentif ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke petugas kesehatan tapi kalau sekarang diserahkan langsung ke daerah masing – masing untuk mengelolanya,”jelasnya.
Realokasi DAU untuk penanganan COVID-19 di KKU sebesar Rp35 miliar
Selasa, 16 Maret 2021 16:14 WIB