Jakarta (ANTARA) - Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil yang diberlakukan pemerintah mulai Maret untuk kendaraan 1.500 cc dan April untuk 1.501 -2500 cc, mendongkrak Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) enam model mobil Toyota yang diproduksi di Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara di Jakarta, Selasa, SPK sedan Toyota Vios melonjak 185 persen dari 178 unit pada Februari 2021 menjadi 508 unit pada Maret (data hingga 29 Maret 2021).
SPK model SUV (Sport Utility Vehicle)Toyota Rush juga melonjak 120 persen dari Pebruari sebesar 4.501 unit menjadi 9.892 unit hingga 29 Maret 2021
Demikian pula dengan SPK hatchback Toyota Yaris meningkat signifikan sebesar 113 persen dari 743 unit pada Februari menjadi 1.586 unit hingga 29 Maret 2021.
Sementara SPK kendaraan terlaris MPV kecil Toyota Avanza naik 102 persen dari 4.315 unit pada Pebruari menjadi 8.722 unit hingga 29 Maret 2021.
SPK mobil 2.500 cc Toyota juga mengalami lonjakan setelah pemerintah mengumumkan perluasan relaksasi PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc mulai April.
SPK SUV medium Toyota Fortuner 4x2 naik 31 persen, dengan angka 2.726 unit pada 1-29 Maret 2021 dibanding SPK Pebruari sebesar 2.084 unit.
Sedangkan SPK Toyota Innova yang merupakan pemimpin pasar untuk MPV medium, melonjak 46 persen menjadi 5.295 unit hingga 29 Maret 2021 dibanding Pebruari sebesat 3.632 unit.
"Memang masih terlalu dini untuk kasih estimasi berapa kenaikan Toyota Fortuner dan Innova setelah ada perluasan keringanan PPnBM, tapi harusnya impactnya positif," kata Wakil Presdir PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto.
Selama ini, kata dia, dalam kondisi normal Toyota Fortuner dan Innova memberi kontribusi sekitar 20 persen dari penjualan TAM.
Sedangkan penjualan Vios, Rush, Avanza, dan Yaris memberi kontribusi sekitar 38-40 persen pada penjualan TAM.