Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berhasil meraih juara ketiga sebagai kabupaten Pengelola Dana Desa Terbaik se-Kalimantan Barat tahun 2020.
Kayong Utara berada di bawah Kabupaten Mempawah yang berada di urutan kedua dalam penilaian oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kabupaten terbaik dalam pengelola Dana Desa.
Sedangkan Kabupaten Kubu Raya di urutan pertama di ajang bergengsi tersebut dari 14 kabupaten. Kayong Utara tetap bersyukur atas capaian tersebut," ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas SP3APMD Akhmad Syapi’i saat dihubungi di Sukadana, Sabtu.
Menurut dia, prestasi yang diraih itu merupakan buah hasil dari kerja sama bersama mulai pemerintah daerah, pemerintahan desa dan pendamping desa yang selama ini tetap solid dalam menjalankan program di tengah pandemi COVID-19.
Ppenghargaan ini merupakan kerja bersama semua tim dari pemerintah desa se- Kabupaten Kayong Utara, pihak kecamatan, Bankeuda, Dinas SP3APMD, dan kawan TA P3MD serta pendamping desa dalam menyiapkan segala persyaratan penyaluran dana desa.
Selian itu KPPN Ketapang yang juga membantu proses percepatan penyaluran dana desa. Tentu juga tidak terlepas dari dukungan bapak bupati, bapak wakil bupati serta ibu sekretaris daerah. Semoga penghargaan ini akan memacu untuk ke depannya menjadi lebih baik lagi, ujarnya.
Dalam menjalankan roda pemerintah desa menurutnya semua pihak mengambil peran serta, berkontribusi secara aktif serta berkolaborasi sehingga setiap tahapan kegiatan bisa dilalui dan diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Sebenarnya tidak ada yang sulit atau mudah semuanya merupakan satu kesatuan, jika salah satu tidak ada maka dana desa tidak bisa disalurkan,"jelasnya.
Ia berharap pada 43 desa yang selama ini dibina oleh Pemda Kayong Utara bisa memahami betul setiap regulasi yang ada. Sehingga pelaksanaan kegiatan di desa bisa berjalan dengan baik seperti yang diinginkan bersama.
"Harapan ke depan terhadap desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam penggunaan dana desanya mengikuti regulasi yang ada serta yang sudah tertuang dalam APBDes dan dapat menyampaikan laporan realisasi nya tepat waktu," katanya.