Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada era Menteri Sakti Wahyu Trenggono berhasil menangkap sebanyak 72 kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal baik dari luar negeri maupun domestik.
"Sekarang kami sudah menyita 72 kapal dalam sekitar 100 hari (era kepemimpinan Menteri Trenggono), mudah-mudahan kami bisa meningkatkan lagi penindakan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam jumpa pers Kinerja KKP dalam Memberantas Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data dari KKP, sebanyak 72 kapal ilegal yang ditangkap tersebut, sebanyak 60 kapal berbendera Indonesia, sedangkan sebanyak 12 kapal lainnya merupakan kapal asing Vietnam dan Malaysia.
Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing pencuri ikan
Menurut Antam, modus dari pelaku pencurian ikan semakin beragam seperti ada modus yang menunggu di kawasan perbatasan seperti di Laut Natuna Utara dalam rangka memanfaatkan kelengahan petugas.
Salah satu modus lainnya, ujar dia, adalah bila dahulu dua kapal menarik satu trawl, sekarang setiap kapal memiliki trawl sendiri sehingga dalam pengejaran juga lebih sukar.
Ia menegaskan bahwa KKP selalu meningkatkan sinergi dan bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya seperti Bakamla, Polair dan TNI AL sehingga prestasi yang dibangun ini adalah hasil kerja sama dan soliditas bersama.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, menekankan pentingnya penangkapan kapal ikan ilegal karena terkait dengan kedaulatan negara yang ingin dicoba diganggu baik oleh kapal-kapal berbendera asing maupun kapal-kapal domestik yang melakukan beberapa pelanggaran wilayah penangkapan ikan di Tanah Air.
"Dalam memberantas praktik illegal fishing, kami tegas tidak ada kompromi dan tidak ada keraguan sedikit pun untuk melakukan penindakan," kata Wahyu Muryadi.
Baca juga: Dirjen KKP tangkap tiga kapal ikan asing di Laut Natuna Utara
Di tempat terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa program penenggelaman kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal masih berlanjut dan menjadi bentuk komitmen KKP dalam memberantas illegal fishing.
“Hanya saja memang tata cara penenggelaman sudah berbeda, tidak lagi diledakkan. Beberapa hanya dilubangi dan diberikan pemberat agar tenggelam ke dasar perairan, beberapa lainnya perlu dilakukan pembakaran. Ini tentu upaya meminimalisir dampak lingkungan. Satu hal yang justru positif dari metode penenggelaman tanpa diledakkan ini adalah bangkai kapal tersebut diharapkan akan menjadi rumah ikan," jelas Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Trenggono juga menyampaikan untuk mengawasi laut Indonesia, KKP bersinergi dengan TNI AL, Bakamla dan juga Polri. Dengan kolaborasi itu, Trenggono yakin pengawasan menjadi lebih kuat.
Selain itu, ujar dia, KKP telah menambah dua lagi armada kapal pengawas sehingga saat ini totalnya ada 30 unit. Langkah ini sebagai upaya mengintensifkan pengawasan di daerah-daerah rawan, seperti di Laut Natuna Utara.
Baca juga: Menteri Susi Bakal Koordinasi Terkait Perompakan Laut
Baca juga: Menteri Susi akan tenggelamkan 26 kapal pencuri ikan di Kalbar
Baca juga: Menteri KKP akan "belanja" masalah sektor kelautan-perikanan