Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar Windy Prihastari mengatakan pengelola destinasi wisata diwajibkan memasang Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
"Kemudian aktivitas pengelolaan wisata yang dibuka itu tetap di bawah pengawasan Satgas COVID-19 yang didampingi oleh TNI dan Polri. Razia rutin dan pengawasan juga akan juga dilakukan secara ketat," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut agar masyarakat umum dapat mengetahui tentang adanya peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Setiap destinasi wajib memasang pemberitahuan mengenai surat edaran gubernur Kalbar tersebut baik berupa baliho, x-banner, dan lain sebagainya," kata dia.
Sejak awal Januari 2021, pemerintah telah melaksanakan uji sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata baik dari perhotelan, restoran, cafetaria maupun destinasi pariwisata yang intinya usaha jasa pariwisata harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan vaksinasi bagi pelaku wisata dan masyarakat umum, untuk pelaku wisata di Kalbar sudah vaksinasi pada tahap kedua," ujarnya.
Ia juga mengatakan dibukanya objek wisata pada tempat-tempat tertentu untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik.
"Diperbolehkan bukanya tempat wisata pada tempat-tempat tertentu untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik, kami juga tetap melakukan pengawasan tentang disiplin dan tetap monitor di beberapa tempat satgas kabupaten maupun kota," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kayong Utara, Tasfirani mengatakan bahwa kawasan wisata di daerah tersebut tetap dibuka hingga liburan Idul Fitri 1442 H namun tetap dengan ketat mengedepankan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Masih tetap dibukanya obyek wisata di daerah ini karena kami mengacu dan memperhatikan yakni tempat wisata tetap dibuka. Hanya saja dan tetap dengan memberlakukan protokol kesehatan," ujar Tasfirani.
Destinasi wisata di Kalbar wajib pasang SE gubernur
Rabu, 5 Mei 2021 22:09 WIB