Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) melakukan evaluasi terhadap 51 perusahaan perkebunan.
"Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa ijin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses," kata Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator di Ngabang, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan penyelesaian permasalahan internal.
Baca juga: Pemkab Landak Buka Pelayanan Perizinan Online
Benipitor menjelaskan, terdapat 51 perusahaan perkebunan dan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 terdapat tujuh perusahaan yang telah dilakukan penyelesaian permasalahan perusahaan.
Yaitu satu perusahaan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, empat perusahaan telah diberikan sanksi administratif terkait penelantaran kebun dan tidak dilaksanakan kewajiban lainnya.
Selain itu, ada juga satu perusahaan melakukan permohonan pencabutan izin dan satu perusahaan sedang proses pailit dan dari tujuh perusahaan tersebut, enam perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan sampai saat ini.
Untuk itu, pada tahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban. "Kemudian untuk tahun 2021 sedang dilaksanakan kembali evaluasi terhadap 44 perusahaan perkebunan dan data sementara 6 perusahaan tidak melaksanakan kewajiban," tuturnya.
Sementara itu terkait banyaknya perusahaan perkebunan yang bermasalah tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa jika beberapa perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya maka dipastikan perusahaan akan merugi.
"Dalam hal evaluasi perusahaan ini kita melaksanakannya tidak sendirian, melainkan ada tim teknis yang sudah dibentuk yaitu DPMPTSPTK, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kumindag, Kantor Pertanahan/ATR dan meski beberapa diantaranya masih belum selesai permasalahannya maka kami harap dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya karena hal ini juga akan merugikan perusahaan itu sendiri," kata Karolin.
Baca juga: Karolin mutasi sejumlah kepala sekolah dan guru
Baca juga: Karolin ajak umat Muslim laksanakan Idul Fitri dengan Prokes
Baca juga: Karolin pastikan penerapan PPKM mikro sudah 100 persen
Pemerintah Kabupaten Landak evaluasi perizinan 51 perusahaan perkebunan
Kamis, 20 Mei 2021 9:16 WIB