Ngabang (Antara Kalbar) - Demi mempermudah pelayanan segala macam perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Landak, instansi tersebut sudah meluncurkan sistem pendaftaran perizinan secara online melalui situs website dengan nama KPPTSP Kabupaten Landak.
Peluncuran pelayanan secara online ini dilakukan sejak 1 Juli 2015.
Kepala KPPTSP Landak, Mindar mengatakan, setelah diluncurkannya pelayanan perizinan secara online ini, ada 25 jenis perizinan di Landak yang bisa diakses secara mudah dan gampang melalui situs KPPTSP Kabupaten Landak di alamat kpptsp.landakkab.go.id
"Harapan kami, dengan mengurus perizinan melalui online ini, praktik percaloan yang kerap terjadi disetiap pengurusan perizinan bisa dihilangkan. Selain itu juga, untuk memudahkan memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat secara maksimal dengan teknologi informatika dan mengurangi waktu serta biaya transpot kepengurusan perizinan," ujar Mindar, di Ngabang, Selasa.
Ia mengaku ada beberapa kendala dalam pelayanan perizinan secara online tersebut. "Salah satu kendala utama yakni kapasitas jaringan di KPPTSP Landak yang saat ini belum memenuhi standar kebutuhan," katanya.
Selain itu tambah Mindar, kendala lainnya yakni Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih terbatas untuk menangani pelayanan online tersebut. Di samping itu, sarana dan prasarana juga masih terbatas.
"Tapi untuk ke depannya, akan kita lakukan penyempurnaan lagi. Selain perizinan, kita juga melayani keluhan masyarakat terhadap pelayanan di kantor kita secara online dan konsultasi masalah perizinan juga melalui online," katanya. (Kun/N005).
Pemkab Landak Buka Pelayanan Perizinan Online
Rabu, 12 Agustus 2015 16:49 WIB