Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meminta jajarannya di Kantor Wilayah Provinsi untuk proaktif memantau penerapan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban, khususnya dalam hal protokol kesehatan.
"Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Idul Adha dan pelaksanaan kurban," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan kurban 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah boleh digelar di masjid, mushalla, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang.
Sementara bagi mereka yang berada di zona merah, tak diperkenankan menggelar Shalat Idul Adha di lapangan, masjid/mushala, karena dapat berpotensi terjadi klaster penularan.
Untuk penyembelihan hewan kurban, dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan. Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Nizar.
Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagamaan dan pengawas Prokes selama Idul Adha dan kurban 1442 H.
"Kerahkan seluruh penyuluh agama kita untuk dapat mensosialisasikan dan mengawasi penerapan edaran ini. Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Idul Adha dan kurban 1442 H," kata dia.
Kemenag minta Kanwil proaktif pantau penerapan surat edaran Idul Adha
Kamis, 24 Juni 2021 13:59 WIB