Pontianak (ANTARA) - Pengajuan Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendarwan kepada Kementerian Keuangan untuk menggunakan Balai Diklat Keuangan yang terletak di Kubu Raya sebagai ruang karantina pasien COVID-19 akhirnya disetujui.
"Usulan ini sudah lama kita sampaikan, pada Bulan April lalu dan terus ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan, hingga akhirnya di setujui untuk dijadikan sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, pada Balai Diklat tersebut terdapat sejumlah kamar yang digunakan untuk menginap bagi peserta diklat. Kebetulan, lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor Bupati Kubu Raya dan sangat mudah di akses, sehingga pihaknya mengajukan untuk dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.
"Pengajuan ini, bukan hanya untuk masyarakat Kubu Raya yang terkonfirmasi, tetapi mengingat penyebaran virus corona yang terjadi di Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya, dan semakin bertambahnya jumlah warga yang datang dari luar daerah baik yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Kalimantan Barat yang digolongkan menjadi orang dalam pemantauan (ODP)," tuturnya.
Kemudian, dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19, maka diperlukan ruangan khusus sebagai tempat shelter transit warga untuk diintensifkan sebelum ke tempat tujuan masing-masing agar tidak terjadinya penolakan.
"Terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, maka dengan ini kami mengajukan peminjaman beberapa ruangan sesuai kebutuhan yang terdapat di Balai Diklat Keuangan yang terletak di Kabupaten Kubu Raya untuk dijadikan sebagai Ruang Karantina. Pada shelter transit tersebut akan diterapkan SOP penanganan ODP dengan penempatan tenaga medis dan non medis sebagaimana mestinya," kata Muda.
Karena sudah disetujuinya peminjaman Balai Diklat Keuangan tersebut, maka pihaknya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang membantu, terutama Kementerian Keuangan dan Pengelola Balai Diklat Keuangan tersebut.
"Ini tentu menjadi sebagai salah satu bentuk wujud Kepong Bakol (kerjasama) dalam penanganan COVID-19 di Kubu Raya dan Kalbar pada khususnya. Untuk itu, saya mewakili Pemkab Kubu Raya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu," kata Muda.
Dirinya berharap dengan Kepong Bakol tersebut, pandemi COVID-19 di Kubu Raya bisa segera diatasi bersama, sehingga bisa bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran virus tersebut.
Kubu Raya jadikan Balai Diklat Keuangan sebagai ruang karantina pasien COVID
Minggu, 8 Agustus 2021 18:51 WIB