Pontianak (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak, di Kalimatan Barat memusnahkan beberapa pangan ilegal seperti buah, sayur dan bibit tanaman berasal dari 16 negara yang masuk ke wilayah Kalbar dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan lainnya dari negara asalnya.
"Pemusnahan barang-barang atau pangan ilegal tersebut karena dikhawatirkan pemilik Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini tidak melapor kepada petugas Karantina Pertanian," kata Ketua Tim Pemusnah Balai Karantina Pertani Kelas 1 Pontianak, Joko Supriatno di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari 16 negara yaitu, Taiwan, Cina, Jerman, Hongkong, Prancis, Amerika Serikat, Thailand, India, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Norwegia, Australia, Arab Saudi, Papua Nugini dan Jepang.
"Adapun Media Pembawa HPHK/OPTK yang kami musnahkan hari ini terdiri dari produk olahan daging babi sebanyak 19,1 kilogram, produk olahan daging sapi sebanyak 1,7 kilogram, buah dan sayuran 41,4 kilogram dan bibit/benih tanaman sebanyak 45 paket," kata Joko.
Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan itu masuk ke Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, dan Kantor Pos Rahadi Oesman.
"Barang-barang ilegal ini masuk ke Kalbar melalui dua pintu masuk, yaitu bandara dan Kantor Pos sejak bulan Januari hingga Agustus 2021," ujar Joko.
Ia menjelaskan, untuk pemusnahan itu sendiri, semua barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam lubang galian yang telah disiapkan.
Kemudian barang-barang itu ditimbun dengan kayu bakar. Setelah siap timbunan kayu dibakar dan disiram dengan minyak solar, katanya.
"Itu kita biarkan terbakar semua setelah itu baru lubang pembakaran ditimbun dan tutup kembali," katanya.