Pontianak (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, memusnahkan sekitar 300 kilogram daging babi yang diduga ilegal dengan cara dibakar, Rabu.
Daging babi itu ditemukan oleh warga Kelurahan Batu Layang di pinggir Sungai Kapuas, belakang PT Pulau Mas yang bergerak di bidang ekspor udang, kata Koordinator Jabatan Fungsional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Drh Yongki Wahyu Setiawan seusai memusnahkan sekitar 300 kilogram daging babi busuk tersebut.
"Pemusnahan dengan cara dibakar ini kami lakukan agar bakteri atau virus yang dibawa daging babi busuk yang diduga kuat ilegal agar tidak menyebar baik ke ternak maupun manusia di Kota Pontianak dan sekitarnya," katanya.
Ia menjelaskan, pada Selasa (12/6) pihaknya menerima penyerahan sekitar 300 kilogram daging babi busuk yang dimasukkan dalam enam karung, terdiri sebanyak 12 potong paha, dan enam potong daging babi bagian dada.
"Kami menduga, daging babi ilegal yang sudah busuk ini akan dimasukkan ke Kalbar dengan tidak melewati Pelabuhan Dwikora Pontianak sehingga tidak terpantau dan kebetulan saja dibuang oleh pemiliknya di pinggir Sungai Kapuas," ujarnya.
Ia berharap, kasus temuan daging babi busuk tersebut diproses hukum sehingga siapapun pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang karena dengan sengaja memasukkan daging dari luar tanpa disertai dokumen.
"Dari informasi yang kami dapat daging babi tersebut didatangkan dari Palembang dan akan dibawa ke daerah pedalaman Kalbar," ujarnya.
Yongki menyatakan, ancaman hukuman pada pelaku sudah jelas, yakni bagi siapa saja yang membawa unggas maupun hewan secara ilegal dapat diancam dengan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Peraturan Pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.
Kemudian Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar dari luar wilayah Kalbar.
Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.
(A057)