Pontianak (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang mewajibkan para peserta CPNS dan PPPK (P3K) Non Guru tahun 2021 yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menunjukkan surat keterangan (SK) PCR/Antigen negatif dari COVID-19.
"Ini merupakan aturan baru dan kami pada prinsipnya siap mendukung arahan dari pusat, sesuai surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal test SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru Tahun 2021 serta rekomendasi Ketua Satgas COVID-19," kata Zulhiar di Singkawang, Jumat (27/8).
Terkait dengan aturan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada saat pelaksanaan tes seleksi nanti.
"Jika memang ditemukan adanya surat keterangan PCR/Antigen palsu, maka peserta yang bersangkutan dianggap gugur dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Zulhiar mengungkapkan, proses penerimaan CPNS saat ini sudah sampai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
"Sedangkan untuk proses penerimaan P3K Non Guru akan diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi melalui portal SSCASN maupun media sosial resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia," ujarnya.
Saat ini jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS di Kota Singkawang ada sebanyak 2.527 orang, sedangkan peserta P3K Non Guru ada sebanyak 473 orang.
"Dari jumlah ini kita perkirakan dalam 7 hari pelaksanaan tes SKD akan selesai," ungkapnya.
Untuk lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS akan dilaksanakan di SMK Negeri 2 Singkawang. Hanya saja pihaknya masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan dari BKN.
"Sedangkan untuk jadwal pelamar yang memilih lokasi tes di luar SMKN 2 Singkawang, maka waktu pelaksanaannya akan dimulai dari tanggal 2 September sampai 13 Oktober 2021," jelasnya.
Pada pelaksanaan tes SKD, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 120 unit komputer. Sedangkan sistem pelaksanaan tes nanti yaitu dengan menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT) dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Penerapan prokes akan kami laksanakan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19," tuturnya.
Terkait akan dilaksanakannya tes SKD tersebut, Zulhiar mengimbau kepada para peserta agar membawa hasil swab tes RT PCR atau rapid test Antigen beserta dokumen deklarasi sehat.
Selain itu, peserta juga diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli/Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
"Jika ada peserta yang tidak membawa, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti tes/ujian. Dan apabila peserta memberikan data/dokumen palsu kepada panitia, maka peserta yang bersangkutan dianggap gugur bahkan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.