Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu dari jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.
"Berkas perkara dugaan Tipikor Mts Ma'arif sudah kami terima (Tahap I), saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu," kata Kepala Kejari Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, ditemui ruang kerjanya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Adi, dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, sudah dua berkas tersangka atas nama Dedeng Alamsyah dan Arif Budiman yang sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu.
Menurut dia, selama tujuh hari berkas perkara dugaan Tipikor pembangunan Ma'arif akan dilakukan penelitian, apakah nanti berkasnya lengkap (P21) atau pun lengkap belum lengkap (P19).
"Jika berkas kurang lengkap (P19) maka Tim JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas, namun jika sudah lengkap maka akan masuk kepada tahap II, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Ditegaskan Adi, Kejari Kapuas Hulu mendukung pihak kepolisian dalam penanganan perkara Tipikor tersebut, sampai akhirnya nanti ke tahap persidangan.
"Kami sangat mensuport kinerja rekan-rekan di kepolisian dan penanganan Tipikor Mts Ma'arif Putussibau," ucap Adi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza mengatakan dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan Mts Ma'arif Putussibau tersebut Satreskrim bidang Tipikor Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Dedeng Alamsyah sebagai
Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdhatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu, Arif Budiman serta Indra Dharma Putra yang berperan membantu membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan Mts Ma'arif Putussibau bersumber dari bantuan sosial hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh DA (tersangka), dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Perkara tersebut sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Imam.