Pontianak (ANTARA) - Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Barat kini masuk dalam level 3 (tiga) PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, ada tiga daerah di Kalbar yang masuk level 2 (dua) PPKM yakni Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Sedangkan yang masuk level 3 (tiga) PPKM yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan status tersebut, maka masing-masing daerah menerapkan kebijakan dengan mengacu Instruksi Mendagri No 54 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.