Sintang (ANTARA) - Pelaksana Harian Bupati Sintang Yosepha Hasnah memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang sedang terdampak banjir.
"ASN terdampak banjir kami berikan dispensasi tidak masuk kantor," katanya, di Sintang Kalbar, Jumat.
Dia menjelaskan pemberian dispensasi bagi ASN yang terkena banjir berdasarkan Surat Edaran Nomor : 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi pegawai aparatur sipil negara yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemkab Sintang.
Dia menjelaskan surat edaran itu berlaku bagi ASN yang terkena dan terdampak banjir, bagi ASN yang tidak kebanjiran tetap masuk kantor seperti biasa.
"Surat edaran itu harus menjadi perhatian masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD)," kata dia.
Ia juga mengingatkan sejumlah OPD, seperti yang bersifat pelayanan publik, di antaranya Satu Pol PP Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M. Djoen Sintang, Dinas Kesehatan Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sintang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1 (satu) dengan memperhatikan kekuatan personel, beban kerja, serta kualitas pelayanan.
"Saat ini sedang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022, supaya kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan menghadiri jadwal Rapat Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait di jajaran OPD masing-masing," kata Yosepha.
ASN terdampak banjir di Sintang tak diwajibkan masuk kantor
Sabtu, 6 November 2021 7:25 WIB