Pontianak (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bencana banjir yang hingga kini masih melanda Kabupaten Sintang, Kalbar itu berdampak di 12 dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Kemudian, sebanyak 140.468 jiwa terdampak banjir tersebut, dan dua warga dilaporkan meninggal dunia, 32 titik jadi lokasi pengungsian, serta 24 dapur umum.
BPBD Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 35.117 unit rumah yang terendam banjir hingga tiga meter, lima unit jembatan rusak berat dan beberapa sarana prasarana lainnya juga terdampak. Pemkab Sintang telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama 30 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 16 November 2021.
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dalam kunjungan ke Kabupaten Sintang, memahami bahwa bencana banjir yang terjadi di empat wilayah di Kalbar itu dipicu oleh faktor cuaca, yakni tingginya intensitas hujan di wilayah hulu Sungai Kapuas.
Kendati demikian, banjir yang merupakan jenis bencana hidrometeorologi basah tersebut seharusnya dapat dicegah dengan berbagai upaya.
Upaya itu, menurut dia antara lain tata kelola ruang yang baik dan benar dan perilaku masyarakat untuk lebih peduli dan memahami tentang pemanfaatan alam yang berkelanjutan untuk kehidupan di masa depan.
Di samping itu, dia juga mengingatkan bahwa pada bulan November 2021 hingga Februari 2022 sebagian besar wilayah di tanah air mengalami fenomena La Nina, yang dapat memicu terjadinya peningkatan frekuensi dan intensitas curah hujan dari 20 persen hingga 70 persen.
"BNPB sejak dari awal telah mengingatkan para BPBD untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana hidrometeorologi basah dengan mitigasi, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Kita harus siaga terus,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa apa yang telah disampaikan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, bahwa dalam menghadapi bencana yang paling penting adalah mitigasi dan pencegahan.
Lebih lanjut, dalam upaya penanganan darurat seperti yang telah dilakukan Pemkab Sintang beserta unsur Forkopimda, maka Ganip memberi arahan agar upaya penyelamatan korban menjadi hal yang harus diutamakan kemudian pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat.