Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur bakal memanggil manajemen PT Wika untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pemanggilan tersebut dapat dilakukan setelah PT Wika selesai mengaudit kerugian akibat pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.
"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu.
Erwin menambahkan polisi akan mengejar sejumlah tersangka yang saat ini masih buron, termasuk indikasi adanya keterlibatan orang dalam.
Baca juga: Kecepatan Kereta Jakarta - Bandung 350 Km/Jam
Dia mengatakan saat ini baru lima tersangka yang sudah diamankan, sementara tujuh sisanya belum tertangkap.
"Kita berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap dan akan menggali keterangan untuk mengetahui peran dan menemukan motif serta kemana besi itu dijual," ujar Erwin.
Sebelumnya petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021.
Erwin menjelaskan pencurian terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB. Kawanan pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat. Aksi mereka sempat dipergoki petugas sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap kelimanya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pick up yang memuat besi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: PLN rampungkan dua proyek listrik tegangan tinggi kereta cepat
Baca juga: Petugas gabungan bongkar 24 bangunan di kawasan Cipinang Melayu
Baca juga: Tiongkok kembangkan kereta cepat maglev
Polisi akan panggil PT Wika terkait pencurian besi kereta cepat
Rabu, 10 November 2021 19:03 WIB