Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)
menyatakan kesiapannya dalam menyosialisasikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Dalam penerapan PPKM level 3 sudah jelas ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni maksimal 50 persen, termasuk di sektor pendidikan dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 di akhir tahun," kata Wali Kota Pontianak Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan Instruksi Mendagri terkait PPKM level 3 tersebut, termasuk sekolah dilarang memberikan libur kepada murid, dan batasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata atau fasilitas umum, pusat hiburan dan lainnya.
Meskipun, menurut dia, pada dasarnya kasus COVID-19 di Kota Pontianak saat ini sudah terkendali, bahkan sebagian wilayah di Pontianak berada pada zona hijau, namun jika pemerintah pusat menerapkan PPKM level 3 Pemkot Pontianak tetap akan mematuhinya.
"Kebijakan Pemkot Pontianak dalam menyikapi kondisi perkembangan COVID-19, nantinya akan dilakukan sosialisasi dan penerapan yang pas agar tidak terjadi lonjakan kasus baru," ujarnya.
Ia juga menambahkan, peran guru untuk memberikan semangat kepada siswa sangat penting, agar siswa bisa melakukan kegiatan yang bermanfaat dan tidak ikut berpergian ke luar kota bersama orang tuanya.
"Peran guru terhadap proses pembangunan bangsa di tengah pandemi COVID-19 ini sangat tinggi dalam meningkatkan SDM di Pontianak," ujarnya.
Dia juga berharap ke depannya guru bisa lebih belajar menguasai teknologi dan pandemi cepat segera berlalu, agar siswa bisa kembali sekolah tatap muka dan ekonomi segera kembali pulih.
"Harapan kita pembelajaran saat pandemi COVID-19 tahun lalu menjadikan dasar bagaimana berinteraksi dengan murid, tetap aman dan penerapan prokes (protokol kesehatan) sehingga aktivitas belajar tatap muka secara terbatas bisa berjalan lancar," ujarnya.
Pemkot Pontianak siap sosialisasikan PPKM level 3 sepanjang Natal-Tahun Baru
Jumat, 26 November 2021 16:06 WIB