Pontianak (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan perluasan kepersertaan dalam rangka melindungi pekerja di daerah tersebut.
"Saya bersama Gubernur Kalbar telah membicarakan bagaimana mempercepat akselerasi dan perluasan kepesertaan. Dengan hal itu semakin banyak orang yang terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja bersama Gubernur Kalbar kepada ahli waris di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, Gubernur Kalbar merespons positif dan akan melakukan beberapa inovasi salah satunya memastikan seluruh pekerja honorer dan non-ASN di seluruh Kalbar ikut BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian perlindungan terhadap pekerja rentan.
"Dari data yang ada seluruh Kalbar secara umum kabupaten atau kota sudah bagus hanya ada dua daerah saja yang belum 100 persen terlindungi honorernya," jelas dia.
Ia menyebutkan saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar secara umum baru mencapai 30 persen sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan.
"Dari total peserta yang ada 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar," jelas dia.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan bahwa setip orang yang bekerja penting ada perlindungan melalui asuransi atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga ketika ada kecelakaan kerja maka ahli warisnya masih bisa dijamin pendidikannya, ada modal usaha dan sebagainya. Sangat penting perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata dia.
Ia juga mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial itu dan kemudian dalam hal pelaporan gaji harus sesuai dengan yang sebenarnya.
"Saya minta perusahaan atau pemberi kerja ketika pelaporan gaji harus sesuai dengan sebetulnya dan jangan sampai gaji Rp4 juta dilaporkan Rp2,5 juta. Ketika klaim maka dirugikan peserta dan perusahaan ke depan akan repot karena ahli waris tentu akan tuntut," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Kalbar memperluas kepesertaan
Selasa, 18 Januari 2022 22:23 WIB