Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama pekan pertama Februari 2022 menangkap 44 tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi di Sumatera, dan tujuh orang pemakai barang terlarang itu.
Para tersangka dari pengungkapan 45 kasus itu ditangkap bersama barang bukti 16,7 kilogram sabu-sabu, 10 batang dan 239 gram daun ganja kering, dan 11,5 butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perkelahian di Kampung Beting
Menurutnya lagi, dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu, dapat diselamatkan 100 ribu lebih anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.
Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi ini.
Baca juga: Pengawal pribadi Gubernur Kepri miliki 6,7 kilogram sabu
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.
Baca juga: Kelurahan se-Pontianak Utara canangkan wilayah Bersih dari Narkoba
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel itu pula.