Kabupaten Bekasi (ANTARA) - PT PLN (Persero) unit layanan pelanggan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merespon cepat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya sambungan ilegal ke puluhan rumah di sebuah perumahan Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan pihaknya menerima laporan pada pekan lalu. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan. Hasilnya, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.
"Dari 56 rumah pengguna listrik ilegal itu, yang berpenghuni ada 32 rumah," katanya di Bekasi, Rabu.
Petugas melakukan pendekatan masyarakat secara persuasif kepada pemilik 32 rumah itu sedangkan sambungan ilegal di rumah tak berpenghuni langsung diputus.
"Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, kata dia, pengembang perumahan diwajibkan memenuhi administrasi pemasangan baru jika tidak ingin diputus petugas.
"Senin kemarin perwakilan pengembang datang. Ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi masih terkendala dengan keuangan," katanya.
Selanjutnya petugas kembali mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Masyarakat difasilitasi pasang baru dengan syarat membayar tagihan susulan atas pelanggaran memakai listrik secara ilegal serta membayar biaya pasang baru. "Sebagian besar sudah setuju," ucapnya.
Sampai hari ini, kata dia, dari 32 rumah di sana sebanyak 24 telah memasang sambungan baru secara resmi. Sehingga rumahnya teraliri listrik secara legal. Sedangkan delapan pelanggan lainnya sudah dilakukan penertiban dengan pemutusan aliran listrik.
"Hari ini ada dua lagi menyatakan siap, untuk menyelesaikan terkait penyelesaian pelanggaran," katanya.
Slamet memastikan tidak ada petugas PLN yang memfasilitasi sambungan ilegal kepada masyarakat di sana bahkan pihaknya juga menindaklanjuti permintaan pemindahan jalur distribusi dari gardu yang ada di perumahan sebelahnya.
PLN respon cepat aduan masyarakat Jabar
Rabu, 23 Februari 2022 13:12 WIB