Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait upaya mengurangi volume sampah pada periode Natal dan Tahun Baru 2025 sebagai wujud memperkuat komitmen penanganan melalui pengendalian sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait di Cikarang, Kamis, mengatakan surat edaran tersebut bernomor PM.01.04/SE-121/DLH dan ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Baca juga: Menteri LH mendorong pengelola rest area bangun budaya pemilahan sampah
Ia menyatakan isi surat edaran dimaksud meminta seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 hingga pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah atau less waste event.
"Salah satunya adalah dengan cara menggunakan dekorasi maupun atribut perayaan acara yang memiliki kategori minim sampah," katanya.
Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan plastik sekali pakai serta menggunakan peralatan yang dapat digunakan kembali, seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum hingga tas belanja.
Pihaknya juga meminta pengelola tempat ibadah, objek wisata, hotel, restoran, kafe, usaha kuliner, terminal bus, stasiun kereta api, pengelola rest area dan SPBU, serta fasilitas publik lainnya untuk turut mensosialisasikan gerakan minim sampah.
Mereka juga diimbau untuk menyiapkan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik dan sampah yang tidak dimanfaatkan atau residu.
"Apabila sudah memiliki sarana dan prasarana pengelolaan sampah agar melaksanakan pemrosesan sampah sesuai jenis di lokasi masing-masing dan bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam pengangkutannya," ucapnya.
Doni Sirait menyebut lokasi khusus yang memungkinkan terjadi antrean kendaraan seperti area rehat, SPBU, tempat wisata maupun fasilitas publik agar mengantisipasi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak gotong-royong bersihkan parit kurangi genangan air
"Pengelola tempat tersebut diminta untuk melakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menjemput sampah dengan wadah terpilah," katanya.
Kemudian, menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah untuk jenis sampah organik, anorganik, dan residu, sekaligus sebagai media edukasi kepada publik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menginstruksikan segenap kepala perangkat untuk turut melakukan sosialisasi gerakan minim sampah sekaligus menjalankan program pembinaan serta pengelolaan sampah Natal-Tahun Baru 2025 di lokasi kegiatan sesuai lingkup kewenangan.