Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa keduanya terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Bengkulu.
Berdasarkan legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut, total minyak goreng disita sebanyak 75 dus.
Baca juga: Industri minyak goreng wajib jaga pasokan untuk UMKM
Baca juga: Industri minyak goreng wajib jaga pasokan untuk UMKM
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Malau.
Dikatakan pula bahwa keduanya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo. Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Baca juga: Singkawang pastikan stok minyak goreng aman hingga Lebaran
Baca juga: Singkawang pastikan stok minyak goreng aman hingga Lebaran
Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit mobil pikap dan 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma.
Selain itu, 1 dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma.
Baca juga: BEM Poltesa menanti gebrakan Pemkab Sambas atasi kelangkaan minyak goreng