Kapuas Hulu (ANTARA) - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Kapuas Hulu saat ini sudah ditahap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak Kalimantan Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret tiga orang terdakwa yaitu Dedeng Alamsyah beserta Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
"Perkara itu sudah sidang pembacaan dakwaan, sidang berikutnya keterangan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Adi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu sebesar Rp6 miliar, namun Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan terdakwa Dedeng Alamsyah untuk keperluan pribadi, dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Menurut dia, dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Untuk mendapatkan keuntungan terdakwa membuat pemalsuan RAB," jelas Adi.
Pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu, bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6 miliar Tahun Anggaran 2018.**2**
Kasus korupsi MTs Ma'arif Putussibau kerugian negara Rp2,7miliar
Selasa, 29 Maret 2022 13:27 WIB