Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pribadi, seperti kepentingan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr Harisson di Pontianak, Senin.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan ketentuannya," kata Harisson.
Menurut Sekda tersebut, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk tugas kedinasan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Karena itu semua mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar akan disimpan di kantor dinas masing-masing selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, maka dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010," ujar Harisson.
Selain melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, Harisson juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak coba-coba mengganti plat merah menjadi plat hitam.
"Silakan mudik, namun jangan gunakan mobil dinas," pungkas Harisson.
Baca juga: Sekda Kalbar ajak masyarakat segera vaksin booster jelang mudik
Baca juga: Operasi Ketupat Kapuas 2022 di Kalbar, sebanyak 3.056 personel gabungan diturunkan
Pemprov Kalbar larang ASN gunakan kendaraan dinas saat lebaran
Senin, 25 April 2022 22:46 WIB
Silakan mudik, namun jangan gunakan mobil dinas