Sanggau (ANTARA) - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dibuka kembali, aktivitas mulai meningkat seiring dengan menyambut kepulangan pekerja migran Indonesia ke kampung halaman melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu.
Agustinus (62) adalah salah satu pekerja migran yang paling bersyukur dengan dibukanya kembali lintas batas Tebedu (Sarawak, Malaysia Timur) dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Sanggau, Indonesia.
Pria asal Pulau Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditemui pekan ini, usai menyelesaikan pemeriksaan petugas PLBN Entikong. Dia tengah bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan berikutnya ke Pontianak untuk menumpang kapal laut menuju kampung halaman pada 30 April nanti.
Pria dengan lima anak itu terlihat bahagia didampingi istri, Ursula (58) dan seorang cucu laki-laki yang masih berusia 6 tahun. Di Bintulu, Agustinus bekerja sebagai kepala operator pada perusahaan Taiwan. Dia bekerja di Malaysia sejak tahun 1982, dimulai sebagai operator dan sejak 2010, jabatannya naik menjadi chief operator.
Karena dia bekerja di Malaysia, sedangkan keluarga besar berada di NTT, Agustinus selalu pulang kampung setiap tahun saat dapat izin cuti dari tempatnya bekerja.
Akan tetapi kondisi berubah saat pandemi COVID-19 dan Perintah Malaysia melakukan lockdown sejak 18 Maret 2020. Agustinus dan ribuan PMI yang bekerja di Malaysia tak bisa lagi pulang kampung, terutama saat libur perayaan hari besar keagamaan.
Seiring melandainya kasus COVID-19 di dunia, Pemerintah Malaysia membuka kembali Pos Imigresen di Tebedu. Kantor Imigresen Malaysia ini berhadapan dengan gerbang PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Agustinus dan keluarga untuk pulang ke kampung halamannya.
"Bahagia sekali rasanya. Keluarga sudah menunggu sejak lama supaya saya dan istri bisa pulang kampung," kata ayah lima anak tersebut.
Suasana di kawasan PLBN Entikong pun ramai dengan aktivitas bongkar muat barang bawaan para WNI yang hendak pulang. Puluhan hingga seratusan orang terlihat antre di loket pendataan Satgas COVID-19, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), berlanjut ke pemeriksaan paspor oleh Imigrasi, hingga ke pemeriksaan barang bawaan oleh pihak Bea dan Cukai.
Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong, Rantam Pratama pada Selasa (26/4) menyatakan arus mudik atau kepulangan pekerja migran melalui Entikong sesungguhnya sudah berlangsung sejak sebulan menjelang Idul Fitri.
PLBN Entikong merupakan salah satu dari 15 pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai Surat Edaran Kasatgas No. 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi COVID-19.
Sejak ditetapkannya PLBN Entikong sebagai salah satu entry point (pintu masuk) itu, ribuan pekerja migran Indonesia dan pelaku perjalanan luar negeri mulai masuk atau melintasi PLBN pada Maret lalu.
Selain Imigrasi yang memeriksa dokumen paspor, petugas Bea Cukai juga tak ketinggalan sibuk. Mereka memeriksa setiap barang bawaan para pelintas batas. Barang bawaan mereka tampak hanya berupa baju-baju dan barang kebutuhan pribadi lainnya.
Tetapi, bagi pemilik telepon yang membeli alat komunikasi itu di Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI telepon seluler itu ke petugas Bea Cukai. Pendaftaran IMEI tak dikenakan biaya.
Prosedur pendaftaran IMEI sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya mencegah terjadi black market dan melindungi industri telekomunikasi Indonesia. Jika tidak didaftarkan, pemilik handphone tak bisa menggunakannya saat berada di Indonesia.
Pelayanan PPLN
Jika dalam kondisi normal, kesibukan melayani arus orang, barang, dan kendaraan masuk atau keluar Indonesia selama 12 jam dari pukul 05.00 WIB-17.00 WIB, saat ini hanya 6 jam saja dari pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Maka dari itu, kesibukan tampak terasa sejak pukul 08.00 WIB. Petugas pelayanan dan pengunjung (pelintas batas) berkejaran dengan waktu, karena tepat pukul 14.00 WIB atau pukul 15.00 waktu Malaysia, gerbang perbatasan sudah ditutup.
Saat arus kepulangan pekerja migran dan pelaku perjalanan umum --untuk berlebaran dan cuti-- di kampung halaman sedang ramai-ramainya seperti saat ini, kesibukan semakin memuncak.
Pengelola PLBN menyebut alasan pembatasan waktu pelayanan itu untuk menjaga kesehatan para petugas. Pembatasan waktu kerja sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan sampai saat ini masih diberlakukan.
Sementara sejak awal April, Administrator PLBN Terpadu Entikong, Viktorius Dunand menyatakan lalu lintas orang barang dan kendaraan di PLBN sudah berjalan sebagaimana mestinya. Karena pihak Malaysia sudah membuka gerbang perbatasan Tebedu.
"Pelayanan yang sudah berjalan sekarang adalah pelayanan sebagaimana mestinya, terdiri dari kepabeanan, kekarantinaan, dan keimigrasian," katanya menjelaskan.
Namun begitu, PLBN Entikong tetap memberikan layanan sesuai surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol kesehatan di pintu masuk perbatasan.
Para pelintas baik WNI maupun warga asing akan menjalani pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan dari kedua negara.
Ketentuan kedua negara memang ada perbedaan sedikit, seperti ada kewajiban dari Malaysia jika ingin masuk negara itu, warga negara asing (Indonesia) harus membayar biaya asuransi 90 ringgit. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang belum memiliki polis asuransi internasional sesuai ketentuan negara tersebut.
Untuk persyaratan sesuai protokol kesehatan dapat dikatakan sama dengan Indonesia, yakni ketika berangkat dari gerbang Indonesia harus menunjukkan hasil usap PCR dua hari sebelum berangkat dan saat masuk ke Tebedu akan dites antigen lagi dengan biaya 50 ringgit.
Sedangkan saat keluar Malaysia (masuk Indonesia) pelaku perjalanan harus ada hasil usap PCR dua hari sebelum berangkat. Kemudian masuk Entikong, harus menjalani tes antigen yang tidak dipungut bayaran.
Khusus untuk WNI yang masuk dari Malaysia tetapi belum mendapatkan vaksin tahap 1, maka akan menjalani karantina selama 5 hari. Baru pada hari keempat akan mendapatkan vaksinasi tahap 2. Setelah itu baru dapat melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Sedangkan jika WNI tersebut terkonfirmasi positif COVID-19, maka akan menjalani karantina selama 14 hari.
Pekerja migran
Terkait kepulangan pekerja migran saat musim mudik Lebaran, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pos Entikong menyambut baik atas dibukanya kembali PLBN Entikong sebagai proyek rintisan perbatasan tanpa karantina oleh pihak Malaysia.
Dia mengatakan, sisi positif untuk pekerja migran yang akan kembali ke Malaysia adalah tidak dikenakan lagi biaya karantina, sehingga mengurangi ongkos atau biaya yang membebani mereka saat masuk ke Malaysia.
Namun, ia menekankan kepada PMI yang pulang ke Indonesia dan akan kembali lagi ke Malaysia, agar mengurus dokumen dan jaminan sosial di daerah asal maupun di BP2MI Entikong.
"Karena dengan dokumen yang sesuai peraturan, akan memudahkan PMI untuk masuk kembali ke Malaysia tanpa harus dikarantina," katanya.
Selain itu, khusus PMI yang sudah memiliki visa kerja dan dokumen resmi lain, kewajiban adanya asuransi atau pembayaran asuransi sebesar 90 ringgit Malaysia yang dikenakan kepada pelaku perjalanan, tidak akan dikenakan bagi PMI tersebut.
PLBN Entikong terletak di Kabupaten Sanggau. Jarak tempuh dari Kota Pontianak sekitar lima jam perjalanan darat. Luas kawasan PLBN Entikong 9,4 hektare. Terdiri dari zona inti meliputi kawasan pengelolaan dan pelayanan lintas batas negara, termasuk PLBN, cargo, car wash, kantor pengelola, asrama karantina dengan luas 3,4 hektare.
Kemudian 6 hektare zona penunjang meliputi pasar modern, pasar tradisional, wisma Indonesia, mes pegawai, masjid, terminal mini, dan plaza. Zona ini disiapkan untuk mendukung perkembangan perekonomian masyarakat perbatasan yang bisa dikembangkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat kawasan perbatasan.
Meski PLBN Entikong beroperasi kembali dan arus kedatangan dan kepulangan pelaku perjalanan luar negeri sudah berjalan lagi, namun situasi belum kembali normal karena status pandemi COVID-19 belum dicabut organisasi kesehatan dunia, WHO.
Sehingga kedisiplinan terkait dengan protokol kesehatan masih menjadi perhatian semua pihak dan tentu saja menjadi hal yang wajib.
Jika status pandemi sudah dicabut, permasalahan dari sisi biaya yang menjadi kendala bagi masyarakat pelintas batas akan dapat teratasi. Karena jika dahulu tanpa biaya untuk masuk Malaysia, cukup dengan membawa paspor dan dokumen pendukung lainnya, tapi saat ini harus ada asuransi, PCR, dan antigen.
Semoga dengan situasi normal ke depannya, syarat tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak memberatkan para pelintas batas baik itu pekerja migran maupun pelaku perjalanan luar negeri (mandiri) dari Indonesia.*
Melihat aktivitas PLBN Entikong sambut kepulangan pekerja migran Indonesia
Kamis, 28 April 2022 17:28 WIB