"Sertifikat tanah itu hak milik bisa diwariskan untuk anak cucu dan dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat," kata Wahyudi Hidayat, usai membagikan 578 sertifikat tanah warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau Kapuas Hulu, Minggu.
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu ajak generasi milenial lestarikan adat dan budaya
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu sebut SK P3K guru dibagikan 29 Juni
Disampaikan Wahyudi, pemerintah juga mengakui hak kepemilikan tanah apabila sudah bersertifikat.
Oleh karena itu, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat dari pemerintah harus dijaga, agar dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan yang layak untuk masyarakat.
"Sertifikat itu jangan hilang, jadikan sumber pendapatan dan bisa ditinggalkan untuk anak cucu mendatang," pesannya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membagikan 578 sertifikat tanah warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau wilayah Kapuas Hulu yang merupakan program pemerintah pusat.
Baca juga: Tarian kolosal multi etnis di MTQ XXIX Kapuas Hulu simbol keharmonisan
Disampaikan Wahyudi, pemerintah juga mengakui hak kepemilikan tanah apabila sudah bersertifikat.
Oleh karena itu, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat dari pemerintah harus dijaga, agar dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan yang layak untuk masyarakat.
"Sertifikat itu jangan hilang, jadikan sumber pendapatan dan bisa ditinggalkan untuk anak cucu mendatang," pesannya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membagikan 578 sertifikat tanah warga Desa Nibung Kecamatan Selimbau wilayah Kapuas Hulu yang merupakan program pemerintah pusat.
Baca juga: Tarian kolosal multi etnis di MTQ XXIX Kapuas Hulu simbol keharmonisan