Palangka Raya (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun bersama Orangutan Foundation International (OFI) telah melepasliarkan 11 orangutan ke alam liar sejak awal tahun 2022.
"Orangutan tersebut kebanyakan hasil dari penyelamatan BKSDA dan OFI. Sisanya itu diserahkan oleh masyarakat," kata Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu.
Dia mengatakan bahwa orangutan-orangutan tersebut dilepas di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau.
"Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan area konservasi orangutan. Selain jauh dari pemukiman, juga karena lokasinya bukan hutan produksi," kata Dendi.
Dia menerangkan bahwa orangutan yang dilepaskan kembali ke habitatnya telah menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Lima orangutan kembali lepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
Baca juga: BKSDA lepasliarkan satu orangutan ke hutan lindung
"Apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh," katanya.
Ia menambahkan, orangutan serahan warga kebanyakan masih berusia anak sehingga harus menjalani karantina dan proses adaptasi sebelum dilepaskan ke hutan.
Selain melepasliarkan orangutan, BKSDA SKW II Pangkalan Bun juga melepasliarkan satwa liar dilindungi lain termasuk tenggiling, owa, beruk, buaya muara, buaya sinyulong, beruang madu, kukang, dan bekantan.
"Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti burung beo, cucak ijo, dan elang bondol," katanya.
Dendi mengingatkan warga supaya tidak memelihara, menangkap, dan membunuh satwa yang tergolong dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Warga yang terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut, menurut dia, bisa mendapat hukuman hingga lima tahun penjara.
Ia juga mengimbau warga melaporkan masalah-masalah yang berkenaan dengan satwa liar ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun di nomor 085390373183 atau layanan pusat panggilan BKSDA Kalimantan Tengah di nomor 08115218500.
BKSDA SKW II Pangkalan Bun mencakup lima daerah di Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.
Baca juga: Orangutan masuk ke perkebunan sawit di Seponti KKU, BKSDA cek lapangan
Baca juga: Tercatat 1.968 ekor orangutan hidup di Taman Nasional Kapuas Hulu
11 orangutan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
Rabu, 28 September 2022 10:27 WIB