Kapuas Hulu (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) kembali melepasliarkan dua individu orangutan (Pongo pygmaeus) tahap ke 10 di kawasan hutan daerah aliran sungai (DAS) Mendalam Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Pelepasliaran orangutan itu sebagai upaya penyelamatan untuk pelestarian satwa liar di alam," kata Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu Wahju Rudianto, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Pelepasliaran dua individu orangutan itu dilaksanakan bersama Yayasan Penyelamatan orangutan Sintang (YPOS) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat
Disampaikan Wahju, pelepasliaran orangutan itu dilakukan di kawasan taman nasional agar bisa berkembang biak dan aman dari gangguan terutama kelangsungan hidupnya dan juga aman dari gangguan aktivitas manusia.
Baca juga: Balai Besar TNBKDS bentuk pos siaga Karhutla di Kapuas Hulu
Menurutnya, sejak Tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah dilakukan pelepasan orangutan sembilan kali dengan total individu sebanyak 21 orangutan.
"Belum lama ini juga kembali dilakukan pelepasliaran terhadap dua individu orangutan, itu dilakukan setelah melewati berbagai proses, jadi tidak semerta-merta langsung dilepaskan, tapi ada proses yang dilalui," katanya.
Dia pun menyebutkan untuk kedua individu orangutan yang baru saja dilepasliarkan bahkan diberi nama yaitu Jaques (Jantan/8 tahun) dan Boy (Jantan/11 tahun).
Keduanya dilepasliarkan di Sungai Jepalala, letaknya berada lebih ke bagian hulu sungai Mendalam , satu jam dari Camp Mentibat, tepatnya di Sub Das Mendalam Taman Nasional Betung Kerihun, Seksi PTN Wil. III Padua Mendalam, Bidang PTN Wil. II Kedamin.
Diceritakan dia, perjalanan yang ditempuh kurang lebih lima jam yang di ikuti sebanyak 16 orang dari tim YPOS, enam orang dari tim TNBKDS, lima orang dari Tim BKSDA Kalbar, satu orang pastor beserta asistennya dan satu orang tamu SOC terlaksanakan dengan sukses.
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu dan Kementerian LHK rumuskan potensi sumber daya hutan
Setelah dilakukan pelepasan, tim melakukan pemantauan dan evaluasi pasca pelepasliaran bertujuan untuk memastikan perkembangan orangutan yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup di alam liar.
Selain itu, monitoring paska pelepasan dapat dijadikan bahan umpan balik untuk kegiatan pelepasan berikutnya.
Dia pun mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan satwa liar yang ada di hutan Kapuas Hulu.
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu: Kebun sawit PT RAP masuk kawasan hutan lindung
Baca juga: PMII soroti penebangan pohon secara liar di hutan Kapuas Hulu