Sukadana (Antara Kalbar) - Diduga menggunakan dokumen palsu, dua unit truk yang membawa ratusan batang kayu jenis belian diamankan Polsek Sukadana, Selasa.
Dugaan ketidakabsahan dokumen itu terlihat dari Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Dimana dari truk yang mengangkut 299 kayu jenis belian dengan ukuran 8x16 itu, mulai dari tanda tangan di kedua dokumen berbeda walau dengan satu nama penerbit.
Selain itu, stempel FAKO diduga juga dari scanner komputer, dan bukan cap basah. Tidak hanya itu, beberapa data lain seperti tahun juga tidak sesuai lagi dimana tertulis tahun 2014 padahal dipergunakan tahun 2015.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Produksi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kayong Utara, Dwi Erlina saat dikonfirmasi di lokasi penangkapan di Jalan Bhayangkara.
Ia mengatakan, dari pantauan terhadap dokumen yang digunakan, ada sedikit kejanggalan dari tanda tangan penerbit, sehingga sementara waktu truk yang membawa kayu tersebut diamankan, sambil menunggu penerbitnya datang.
"Kayu ini kita amankan di Polsek Sukadana, sambil menunggu penerbitnya datang. Sambil menunggu dokumen yang lain, kita tanyakan juga keabsahan tanda tangannya itu," ujar dia.
Kedua sopir dan truk plat N 8621 UJ dan KB 9255 GA saat ini diamankan di Polsek Sukadana. Dikatakan N (36) warga Kalimantan Tengah ini menjelaskan dirinya hanya menerima bayaran untuk membawa kayu ke Teluk Batang, namun tidak mengetahui dokumen yang dibawanya asli atau tidak."Saya tak tahu, coba tanya ke Hermanto saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari dokumen FAKO, kayu berasal dari Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Kayu ini akan dibawa ke CV Mekar Jaya Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Yang akan di pergunakan sebagai kayu olahan pendiri CV Damari Abadi yang beralamat di Sukaharja Ketapang..
Polsek Sukadana Tahan Dua Truk Kayu Belian
Selasa, 21 April 2015 16:59 WIB