Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Sekolah Tinggi Multi Media "MMTC" Yogyakarta Ari Mintarti menilai persiapan talenta untuk produksi siaran televisi digital penting, menyusul dilaksanakannya program nasional analog switch-off (ASO) yang dilakukan bertahap saat ini.
"Harapannya, transisi siaran televisi digital ini dapat segera diikuti dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan infrastrukturnya," kata Ari saat dihubungi ANTARA pada Rabu.
Lebih lanjut, Ketua Jurusan Penyiaran STMM "MMTC" Yogyakarta itu mengatakan, jika ditinjau dari sisi persiapan talenta, civitas akademi khususnya yang bergelut dalam pengajaran multimedia dan penyiaran (broadcasting) seperti STMM MMTC pun memiliki peran yang penting.
Baca juga: Penyaluran bantuan STB harus tepat sasaran
Selain mempersiapkan kemampuan teknis, kreativitas dan inovasi pun tak luput dari perhatian demi membuat konten siaran yang berkualitas.
"Caranya adalah dengan mempersiapkan, dengan mengembangkan kurikulum bidang teknik disesuaikan dengan penyiaran digital, tetapi dari sisi konten siarannya mengacu pada konten yang kreatif. Untuk itu, penyesuaian dari kurikulum bidang teknik penyiarannya perlu menjadi perhatian," kata dia.
Selain itu, Ari mengatakan migrasi siaran televisi analog ke digital menjadi penting demi meningkatkan kualitas konten dan industri penyiaran nasional.
"Sangat penting karena dari sisi kualitas akan lebih baik, mengingat persaingan media yang ada mengharuskan layanan penyiaran televisi yang juga harus lebih baik," kata Ari.
Baca juga: Provinsi Kaltim segera beralih ke siaran televisi digital
Baca juga: Lembaga Penyelenggara TV Digital Segera Diseleksi
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika melihat siaran televisi terestrial digital akan membuka peluang kolaborasi, baik dari segi teknis penyiaran maupun konten.
Kemenkominfo menilai, siaran digital memberikan peluang lebih banyak stasiun televisi yang muncul karena satu saluran frekuensi bisa digunakan hingga belasan kanal. Semakin banyak stasiun televisi, maka akan ada semakin banyak konten siaran.
Adapun ASO merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menurut data Kemenkominfo, hingga saat ini telah dilakukan pembagian set top box (STB) di wilayah Jabotabek kepada 479 ribu keluarga yang dikategorikan miskin. Distribusi telah mencapai 98,44 persen dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 unit (76 persen) STB dan seluruh penyelenggara multipleks (MUX) atau televisi swasta menyediakan 112.484 buah (24 persen).
Baca juga: Perpindahan sistem tv analog ke digital tingkatkan kualitas